KARAWANG, JEJAK HUKUM - Kuasa hukum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Uah Maspuroh, Alek Safri Winando, SE, SH, MH menyebut pihak Unsika, dalam ini Rektor harus profesional menyikapi permasalahan terhadap dosen dan staffnya.
"Rektor Unsika, Prof. Ade Maman harus bijak terhadap persoalan ini. Karena sebelumnya dengan dihadiri oleh Rektor telah dilakukan perdamaian di Polsek Telukjambe Timur," ucapnya, Senin, 29 Juli 2024.
Dikatakan Alek, semua sudah tahu awal peristiwa dari permasalahan ini, saat terbakarnya mobil dengan sengaja di halaman Unsika tanggal 26 Maret 2024, dan akhirnya dilakukan mediasi dihadiri oleh Rektor Unsika.
"Persoalan ini telah diselesaikan di Polsek Telukjambe Timur artinya ketika ada perdamaian diantara keduanya berarti sudah tidak ada persoalan lagi dan sudah beres," tegas Alek.
Lanjutnya, Rektor selaku pimpinan Unsika harus mengambil keputusan yang bijak, profesional, jangan berat sebelah, dan jangan tebang pilih.
"Ketika sudah ada perdamaian, kenapa satu bulan setelahnya sidang etik masih dilakukan? Klien kami seolah dijebak untuk mundur. Dalam sidang etik tidak dibahas mengenai persoalan terbakarnya mobil, yang ada hanya membahas masalah perselingkuhan. Kami minta kepada pihak Unsika dalam hal ini rektor agar mempertimbangkan kembali atas penerbitan SK pemberhentian sebagai dosen pegawai pemerintah non PNS terhadap klien kami mengingat sebelumnya diduga klien kami telah di intimidasi oleh Majelis Tim Kode Etik itu namanya diskriminatif," ucapnya.
"Kebijaksanaan rektor sangat diutamakan dalam penyelesaian persoalan ini dan jangan sampai kebijakannya mengorbankan orang lain. Kerugian yang dialami klien kami hilangnya tunjangan sertifikasi dosen, pengembangan karir, dan lain sebagainya," pungkasnya. (Red)