• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Tanpa Adanya Papan Nama Pekerjaan, Pekerjaan Perbaikan Jalan Kampus Unsika Diduga Dikerjakan Tanpa Kontrak dan Konsultan

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 31 Juli 2024, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T12:46:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) telah memulai proyek pembangunan jalan dan kontruksi.


    Pembangunan pekerjaan jalan tengah berlangsung disekitar gedung kampus Unsika, namun, anehnya pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan tanpa adanya konsultan pengawas juga kontrak.


    Dari informasi yang diterima proyek pembangunan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 1,8 milyar dikerjakan lebih awal, sebelum adanya konsultan juga dokumen kontrak. Bahkan pihak pelaksana pekerjaan juga tidak memiliki ashpalt mixing plant (AMP).


    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Indra, menjelaskan jika pekerjaan perbaikan jalan yang saat ini sedang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Terkait AMP, dikatakan Indra, pelaksana pekerjaan memang tidak memiliki AMP, dikarenakan perbaikan jalan tidak menggunakan aspal melainkan cor beton.


    “Tidak punya AMP. Perbaikan jalan tidak menggunakan aspal tapi menggunakan cor beton,” jelas Indra.


    Dikatakannya, rekanan perbaikan jalan dilaksanakan oleh CV. Taha dengan konsultan perencana dari PT. Dinamika Sarana Inovasi dan Konsultan Pengawas dari PT. Kamira Cipta Konsultan.


    “Konsultan perencana dan konsultan pengawas diadakan melalui metode non tender yaitu via aplikasi LPSE. Pelaksanaan perbaikan jalan Kampus 1 diadakan melalui e-katalog berbasis data dari konsultan perencana. Semua pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+