• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PENIPUAN BERKEDOK PENERIMAAN PEGAWAI

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T10:28:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    LAMPUNG TIMUR. JejakHukum.com, Beredarnya kwitansi dan aroma busuk penerimaan pegawai terjadi di salah satu institusi di Kabupaten Lampung Timur, Edi Susilo (ES) Warga Kecamatan Braja Selebah Lampung Timur diduga menjadi korban penipuan oleh scurity BNNK Lampung Timur bernama Joko Susilo (JS), tak tanggung tanggung JS memperdaya korban dengan mengim-imingi korban menjadi Pegawai BNN. 

    JS meminta uang kepada korban sebesar Rp. 120 juta dengan alasan syarat untuk memperlancar menjadi pegawai BNN, selain itu untuk meyakinkan korban JS memberikan baju seragam berlogo BNN, Kartu Induk Pegawai (KIP), beserta Pin BNN kepada korban.

    Sejak uang korban diterima oleh JS dan baju seragam berserta KIP diterima korban, sampai dengan berita ini diterbitkan korban tidak pernah bekerja di BNN maupun BNNK Lampung Timur. 

    Menurut informasi yang dihimpun, JS sebagai scurity diberi kewenagan khusus oleh atasannya terdahulu yaitu menjadi pembicara di acara sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kecamatan kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

    Kewenangan khusus tersebut dijadikan modus operandi JS yaitu dengan mengajak dan mengikut sertakan korban dalam setiap sosialisasi, korban diharuskan menggunakan baju seragam dan PIN yang telah diberikan JS, ironinya korban dilarang JS datang ke kantor BNNK dengan alasan Kepala BNN tidak pernah ada di kantor dan selalu berada di Jakarta.




    Penerimaan pegawai di institusi pemerintah maupun institusi APH termasuk disemua institusi negara tidak menggunakan uang dimana hal tersebut sering di sosialisasikan oleh institusi pemerintah baik dengan media elektonik, selebaran-selebaran, termasuk surat keputusan terlebih jika penerimaan pegawai di kementrian. Artinya setiap institusi maupun lembaga negara baik tingkat atas sampai dengan tingkat daerah tidak diperbolehkan untuk menerima uang untuk kepentingan penerimaan pegawai.

    Menyikapi persoalan ini dihubungkan dengan bukti kwitansi, baju seragam, dan Pin, Alek Safri Winando yang merupakan praktisi hukum yang sudah tidak asing lagi namanya menuturkan
    "Jika memang benar ada persoalan tersebut terjadi maka tidak dibenarkan penerimaan pegawai menggunakan uang pelicin, pemerintah juga melarang praktek tersebut terjadi. Pemerintah sejak dulu telah mewanti-wanti jangan sampai penerimaan pegawai menggunakan uang", tegas Alek Safri Winando, Selasa (7/5)

    Lanjut Alek, jika perbuatan tersebut terjadi tentunya pasti dilakukan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Dan perbuatan tersebut sudah jelas jelas merupakan perbuatan pidana yaitu penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

    Selain itu, perbuatan tersebut mencoreng nama baik institusi, marwah BNN akan diletakkan dimana sebagai institusi pemberantas penyalahgunaan narkotika jika penerimaan pegawai saja menggukan uang pelicin bagaimana pelaku penyalahgunaa narkotika yang di tangkap oleh BNNK Lampung Timur. 

    Masih menurut Alek, JS kan hanya scurity dan semua kewenagan ada di Kepala BNNK Lampung Timur jika institusinya telah dicorengi seharusnya proses hukum saja buktinya sudah jelas kwitansi, baju seragam, dan Pin, meskipun ada perdamaian antara JS dengan ES dilanjutkan saja proses hukumnya karena perdamaian tidak serta merta menghapus pidana. Selain itu kewenangan sepenuhnya berada di pundak Kepala BNNK LamTim jika bawahannya melanggar dan mencoreng nama baik institusi sebaiknya diberhentikan atau dipecat saja, dan dalam persoalan ini hanya butuh ketegasan dan keberanian pimpinan saja, atau jangan-jangan pimpinannya tidak berani, tegasnya.

    Masyarakat diminta peran sertanya dalam pengawasan penerimaan pegawai dengan menggunakan uang pelicin, untuk mencegah jangan sampai ada pegawai karbitan selain itu guna menghadirkan pegawai yang memiliki kemapuan, kecerdasan, memiliki kwalitas dan integritas serta siap untuk bekerja, (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+