• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Selain Menjadi DPO Tindak Pidana Perdagangan Orang, Datuk Nawira Diduga Terlibat Perdagangan Obat Terlarang di Cianjur dan Sukabumi

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T12:25:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    CIANJUR, JEJAK HUKUM – Nama Datuk Nawira kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, kasus ini tak berhenti di situ. Berdasarkan laporan dari sejumlah warga, Nawira juga diduga kuat terlibat dalam praktik perdagangan obat-obatan terlarang, khususnya yang beredar di wilayah Cianjur dan Sukabumi.


    Informasi mengenai keterlibatan Nawira dalam dua bentuk kejahatan ini mengemuka setelah Mohamad Rifqi, seorang warga Cianjur, melaporkan dirinya menjadi korban perekrutan ilegal untuk bekerja di Malaysia. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai housekeeping di sebuah hotel di Kuala Lumpur, namun sesampainya di sana, tidak ada pekerjaan yang dimaksud. Rifqi bahkan ditelantarkan dan harus mencari nafkah sendiri dengan upah rendah dan potongan yang tidak jelas.


    Setelah kembali ke Indonesia pada Maret 2025, Rifqi mengadukan pengalamannya ke Polres Cianjur. Laporan tersebut membuka kembali sejumlah dugaan lama terhadap Datuk Nawira, termasuk praktik distribusi obat-obatan terlarang tanpa izin resmi. Warga di beberapa wilayah di Cianjur dan Sukabumi mengaku resah atas peredaran obat keras yang diduga dikendalikan oleh jaringan Nawira.


    “Ini bukan hal baru. Sudah banyak laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan Nawira. Selain menjebak orang dengan janji kerja ke luar negeri, dia juga terlibat dalam jual-beli obat terlarang yang merusak generasi muda,” ujar Asep (43), warga Kecamatan Cibeber.


    Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu Nawira. Praktisi hukum Alek Safri menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir dan meminta aparat segera menindak tegas.


    “Jika dibiarkan, ini bisa menyebar dan memakan lebih banyak korban. Aparat harus cepat dan serius menangani,” tegasnya.


    Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.


    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+