• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    SAYA SUDAH DIPERIKSA IRWASUS DAN SUDAH SAYA KEMBALIKAN !!

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T14:59:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kwitansi tanda terima JK


    Lampung Timur, Jejakhukum.com, Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya beberapa wartawan dari berbagai media online mencoba menemui pimpinan BNNK Lampung Timur,  namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. 


    Untuk menyelusuri tabir penerimaan pegawai dengan menggunakan uang sogokan ratusan juta rupiah, beberapa wartawan dipertemukan oleh Kasubag Umum dengan scurity JK di ruang kantornya, ditempat itu JK menuturkan dirinya telah diperiksa Insfektorat Pengawas Khusus Irwasus) BNN RI dan dirinya telah mengembalikan uang milik Edi Susilo (ES).


    'Saya sudah diperiksa Irwasus Pusat, urusan ini sudah selesai dan saya sudah mengembalikan uang milik pak Edi Susilo, ada surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum', tutur JK (25/5).


    Lebih lanjut, di singgung beberapa nama lain diduga menjadi korban yang saat ini telah bekerja di kantornya, JK enggan menanggapi.


    Selain itu ditanya uang yang dimintanya di setorkan kepada siapa saja JK pun enggan menanggapinya bahkan JK meminta berita ini tidak di publis.


    "No komen pak, tolong saya pak jangan diberitain," minta JK.


    Ditempat terpisah melalui sambungan telekomunikasi wartawan media ini meminta pendapat praktisi hukum Alek Safri Winando, SH., MH. terkait persoalan ini.


    Alek mengatakan, jika perbuatan tersebut telah terjadi meskipun telah di kembalikan dengan kata lain telah diselesaikan maka pidananya telah gugur, tutur Alek.


    Lanjutnya, apabila ada korban lain  maka timbul lagi pidana dan jika korbannya lebih dari satu orang maka pidananya lebih berat, dikatakan dalam KUHP perbuatan berulang sesuai Pasal 379 a dimana pasal tersebut mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencarian, selain itu delik ini membutuhkan pembuktian khusus yaitu berapa banyak korban.


    Labih lanjut Alek mengatakan, akan tetapi bukan pidana atau tidaknya yang perlu dibahas tetapi diketahui  JK kan hanya sebagai scurity yang menjadi pertanyaannya siapa _Aktor Itelektual_ dibelakang JK sehingga ia berani merektur orang lain untuk dijadikan pegawai dikatornya karena tidak akan mungkin JK berani sendiri, selain itu JK kan sudah diperiksa oleh Irwasus BNN RI kawan-kawan tunggu saja hasil pemeriksaannya, tutup Alek.


    Hingga berita ini ditayangkan, pihak pimpinan BNNK Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+