• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Datuk Nawira Jadi DPO Kasus TPPO, Polres Cianjur Bentuk Tim Khusus

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T12:07:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    CIANJUR, JEJAK HUKUM – Polres Cianjur telah menetapkan Datuk Nawira sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria ini dilaporkan oleh warga Cianjur, Mohamad Rifqi, setelah menjadi korban perekrutan ilegal untuk bekerja di luar negeri.


    Kasus ini bermula saat Datuk Nawira menjanjikan pekerjaan sebagai housekeeping di hotel Kuala Lumpur dengan gaji RM 1.500 per bulan kepada Rifqi. Namun setelah proses pengurusan administrasi dan keberangkatan, Rifqi justru ditelantarkan setibanya di Malaysia. Pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, dan ia terpaksa mencari pekerjaan sendiri di restoran dengan upah tak layak dan potongan tidak jelas.


    Merasa ditipu dan dirugikan secara fisik dan psikis, Rifqi akhirnya kembali ke Indonesia pada Maret 2025 dan melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur.


    Menanggapi laporan tersebut, Polres Cianjur membentuk tim khusus untuk memburu Datuk Nawira yang kini melarikan diri. Warga dan praktisi hukum mendesak agar penangkapan segera dilakukan, mengingat Nawira diduga kuat menjadi bagian dari jaringan TPPO yang telah memakan banyak korban.


    "Polisi harus serius dan cepat bertindak. Ini menyangkut keselamatan banyak orang," ujar Asep (43), warga Cianjur.


    Datuk Nawira dikenal sebagai pengusaha pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, namun dalam praktiknya diduga menjalankan perdagangan orang secara ilegal. Praktisi hukum Alek Safri menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir dan mendesak aparat untuk bertindak tegas.


    Kasus ini dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


    Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Siapapun yang pernah mengalami hal serupa diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+