• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ketua KSM Mandiri Klarifikasi Terkait Dugaan Penggunaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi pada Proyek SPALD-S di Rengasdengklok Selatan

    Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T04:11:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG
    | JEJAKHUKUM | Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan material bangunan tidak sesuai spesifikasi dalam proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) berupa tangki septic individual di Desa Rengasdengklok Selatan, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “Mandiri”, Dawan, angkat bicara.


    Dalam keterangannya, Dawan menegaskan bahwa pihaknya sebagai pelaksana kegiatan tetap berkomitmen melaksanakan proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan petunjuk teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang.


    “Kami menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh material bangunan yang digunakan, termasuk besi sloof dan cincin, telah disesuaikan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam RAB. Jika ada temuan di lapangan terkait perbedaan ukuran, bisa saja itu karena kesalahan dalam pengukuran atau belum dilakukan verifikasi teknis secara menyeluruh oleh pihak berwenang,” ujar Dawan saat ditemui, Kamis (3/7/2025).


    Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan dari instansi terkait maupun masyarakat. “Kami tidak pernah berniat melakukan penyimpangan. Semua proses pembelian dan penggunaan material dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.


    Dawan turut menyayangkan adanya pemberitaan yang menyudutkan tanpa upaya konfirmasi yang menyeluruh kepada pihaknya. Menurutnya, saat itu dirinya tidak dapat memberikan jawaban karena sedang berada di lapangan dan dalam kondisi sinyal komunikasi yang buruk.


    “Kami terbuka untuk memberikan keterangan kapan pun jika memang diperlukan. Tapi penting juga untuk menjaga objektivitas dan keseimbangan informasi dalam pemberitaan,” tegasnya.


    Sebagai informasi, proyek pembangunan septic tank individual di Desa Rengasdengklok Selatan ini merupakan bagian dari program peningkatan sanitasi perdesaan dengan nilai kontrak sebesar Rp544.740.000 yang dilaksanakan selama 150 hari kalender sejak 15 April 2025, berdasarkan kontrak nomor 5.07.04/02/SPK-SANPAM/2025.


    Dawan menegaskan bahwa KSM Mandiri akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai prosedur. “Jika nantinya ditemukan kekeliruan teknis, kami siap melakukan perbaikan sesuai arahan dinas terkait,” pungkasnya.


    Penulis: All

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+