KARAWANG, JEJAK HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas Persada, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. Kasus ini mencakup rentang waktu antara 2019 hingga 2024.
Penyitaan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025, di Aula Kejari Karawang. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik sejak Maret 2025.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” tegas Syaifullah.
Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Selain itu, penyitaan juga mendapat dukungan dari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.
Dana yang disita diketahui berasal dari pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Persada di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen ini merupakan hasil kerja sama Participating Interest (PI) sebesar 10 persen antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ dalam proyek minyak dan gas Offshore North West Java (ONWJ).
“Dana ini masuk ke dua rekening Bank BJB milik PD Petrogas hingga 31 Desember 2024,” ujar Syaifullah.
Selain dana utama, penyidik juga menemukan tambahan dana sebesar Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka G. Modus yang digunakan adalah pencairan dana dividen tanpa persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Bupati Karawang.
“Rencana kerja tidak pernah disetujui. Tidak ada dasar hukum. Tidak ada catatan utang. Tapi uang tetap diambil,” tambahnya.
Penyidik menilai pencairan dana dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah. Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka tambahan. Tim kejaksaan juga tengah melacak aliran dana dan aset lain yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.
“Kami belum bisa sampaikan angka pasti nilai aset lainnya. Tapi kami terus kejar alat bukti tambahan untuk penguatan dakwaan,” kata Syaifullah.
Kejaksaan menegaskan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami jamin dana akan kembali ke negara sesuai prosedur,” ujarnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 392 KUHP terkait penyalahgunaan pengelolaan dana, serta Pasal 39 KUHAP tentang kewenangan penyitaan dalam proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka GBR masih menjadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak manajemen PD Petrogas Persada belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya.
Kejaksaan menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan mendatang.
Penulis: Alim