KARAWANG | JEJAKHUKUM.COM | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeruak di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Modusnya: janji manis bantuan permodalan Rp5 juta per orang yang berujung pemalakan sebesar Rp70 ribu disertai pengumpulan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan NPWP. Setelah ditunggu hingga sembilan bulan, bantuan fiktif itu tak pernah terealisasi.
Pengumpulan dana dan data ini diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Nama almarhum berinisial KS disebut sebagai perantara ke struktur partai di wilayah Cibanteng. Namun aktor utama yang kini disorot adalah AS, warga Desa Karyasari yang juga dikabarkan sebagai pengurus partai di Rengasdengklok.
Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, membenarkan adanya laporan dari warga yang merasa tertipu. “Warga mengeluh karena sudah menyetor uang dan dokumen sejak September 2024, tapi bantuan tak kunjung cair. Sudah sembilan bulan menunggu, hasilnya nihil,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Nama-nama warga seperti KK dan NV telah memberikan keterangan resmi kepada pemerintah desa. Mereka mengaku dijanjikan pencairan dalam waktu 1–3 bulan. Kini, warga yang merasa dibohongi mulai kehilangan kesabaran.
“Kalau tak ada kejelasan, Senin besok warga akan aksi ke rumah AS,” kata Endang. Ia menambahkan, pemerintah desa siap memfasilitasi mediasi terbuka, namun tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. “Jika benar ada unsur penipuan dan pungli, itu pidana. Proses hukum terbuka lebar,” tegasnya.
Pemerintah desa kini membuka ruang pengaduan bagi warga lain yang mungkin turut menjadi korban. Di sisi lain, keterlibatan oknum partai politik memicu kekhawatiran lebih luas jika tak segera direspons, skandal ini dapat mencoreng institusi politik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.
Penulis: Alim