KARAWANG | JEJAKHUKUM.COM | Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Pisangsambo, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, tengah menjadi sorotan tajam warga. Proyek bernilai Rp188,9 juta yang dibiayai dari APBD Karawang 2025 ini dipertanyakan pelaksanaannya, terutama soal abainya aspek keselamatan publik.
Dikerjakan oleh CV. Cakrawala Inti Utama, proyek sepanjang 64,80 meter dengan U-Ditch ukuran 80x80 cm ini justru menyisakan keresahan. Tak ada rambu lalu lintas. Tak ada petugas pengatur jalan. Pengguna jalan terpaksa menghadapi risiko kecelakaan setiap harinya.
“Kami kecewa. Ini proyek pemerintah, tapi seperti dikerjakan asal-asalan. Tidak ada penjagaan, tidak ada rambu. Bahaya untuk pengendara,” ujar Wawan, salah satu warga yang melintas, Minggu (27/7).
Ironisnya, mandor lapangan proyek mengaku tak tahu apa-apa. Hanya dikenal dengan nama ‘Kumis’, ia menanggapi datar saat dikonfirmasi.
"Saya mah cuma kerja, Pak. Nggak tahu siapa-siapanya,” katanya singkat, seolah ingin lepas tangan.
Salah satu warga sekitar, berinisial S, menyambut baik tujuan proyek yang bisa mengurangi banjir. Namun ia menilai ada kurangnya koordinasi dan minimnya kepedulian pada dampak sosial.
“Kita senang ada saluran, tapi jangan abai. Masa minta maaf karena gangguan kerja aja nggak ada? Kenapa nggak libatkan RT atau warga sekitar?” kritiknya.
Dana Publik, Tapi Rasa Aman Publik Ditinggalkan
Tak adanya rambu dan pengamanan di sekitar proyek menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan dari dinas teknis? Dengan dana nyaris Rp 190 juta dari kantong rakyat, proyek semestinya menjunjung akuntabilitas, keselamatan, dan transparansi.
Warga mendesak Pemkab Karawang, khususnya Dinas PUPR dan pengawas proyek, untuk tidak tutup mata.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi keselamatan warga jangan jadi korban. Ini soal nyawa," tegas warga lainnya.
Catatan Kritis untuk Pemerintah Daerah
Proyek infrastruktur memang penting. Tapi jika pelaksanaannya sembrono, rakyat justru merasa terancam. Sudah saatnya Pemkab Karawang memperketat pengawasan proyek-proyek APBD dan menindak tegas pelaksana yang asal kerja tanpa peduli keselamatan publik.