• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PT. FCC Bawa Nama Dedi Mulyadi, Peradi Karawang: Bupati Dianggap Apa?

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Senin, 28 Juli 2025, Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T14:37:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polemik rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia kian memanas. Setelah pernyataan bernada rasis dari oknum manajer HRD PT FCC memicu kemarahan publik, kini mediasi yang melibatkan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, justru memperkeruh suasana.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, mempertanyakan maksud pertemuan tersebut. Ia menilai persoalan yang terjadi di tingkat kabupaten justru dibawa ke provinsi tanpa koordinasi dengan kepala daerah.

    “Apakah dengan bertemu KDM masalah ini langsung selesai? Ini persoalan Karawang. Lalu, Bupatinya dianggap apa? Seolah-olah Karawang tidak punya kepala daerah,” tegas Asep, yang akrab disapa Askun, Senin (27/7/2025).

    Menurutnya, kegaduhan bermula dari pernyataan manajer HRD PT FCC yang dinilai melecehkan masyarakat Karawang, seolah-olah warga lokal dianggap tidak cakap bekerja. Pernyataan itu pun memicu gelombang protes masyarakat.

    “Saya apresiasi LBH Karawang yang melaporkan kasus ini secara hukum. Tak perlu adu fisik atau debat kusir, biar hukum yang bicara. Tapi pertanyaannya, apakah GM PT FCC berani memberi sanksi kepada manajernya? Ini bukan persoalan pribadi, tapi sudah gaduh se-Karawang,” ujarnya.

    Askun menilai, sebagai perusahaan multinasional, PT FCC seharusnya bertanggung jawab secara struktural. Ia mendesak General Manager (GM) mengambil tindakan tegas.

    “Kalau produknya bermasalah, buyer-nya pun bisa menilai buruk. Jangan hanya diam. GM harus ambil sikap,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Askun juga mengkritik kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi. Menurutnya, hal itu mencoreng wibawa Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

    “Ini seperti melempar masalah ke wajah Bupati. Padahal Karawang punya kepala daerah. Kalau semua lari ke KDM, artinya melecehkan kewenangan daerah,” tegasnya.

    Meski demikian, ia meminta agar Kadisnaker tidak dimutasi. Justru menurutnya, kegaduhan yang timbul bisa menjadi catatan kinerja yang layak dicermati publik.

    “Saya minta Kadisnaker dipertahankan, biar masyarakat tahu ‘prestasinya’. Jangan dipindah hanya karena sudah berhasil membuat gaduh,” katanya dengan nada tajam.

    Askun juga menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur komposisi minimal 60 persen tenaga kerja lokal. Ia meragukan data yang dimiliki Disnaker terkait implementasi aturan tersebut.

    “Kalau memang benar semua perusahaan patuh 60:40, saya angkat jempol. Tapi kenyataannya? Data nyatanya mana? Ini yang publik ingin tahu,” ucapnya.

    Ia pun meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi menghormati kewenangan kepala daerah.

    “Kalau mau bantu, tinggal telepon Bupati. Sampaikan masalah, cari solusi bersama. Jangan dipertontonkan di media sosial dengan gaya ‘haha-hehe’ seolah sudah menyelesaikan, padahal faktanya belum ada hasil,” tutupnya.

    Askun menyimpulkan, dua pihak yang menjadi pemicu kegaduhan ini adalah PT FCC dan Dinas Tenaga Kerja Karawang. (Gie/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+