KARAWANG, JEJAK HUKUM – Gelombang amarah publik Karawang semakin memuncak. Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi dengan tegas mendesak Polres Karawang untuk segera menindaklanjuti laporan hukum terhadap salah satu oknum HRD PT FCC Indonesia, yang diduga melecehkan martabat warga lokal.
Tak hanya sebatas pernyataan normatif, LBH Bumi Proklamasi bahkan mencurigai adanya indikasi perlindungan internal dari pihak perusahaan terhadap terlapor.
"Hari ini, Selasa 29 Juli 2025, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tengah berlangsung di Polres Karawang. Kami berharap proses hukum dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan ada pembiaran! Proses hukum harus cepat dan transparan," tegas Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH Bumi Proklamasi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (29/7/2025).
Dede juga menyayangkan sikap PT FCC Indonesia, yang dinilainya justru dapat mencoreng reputasi perusahaan asal Jepang tersebut. Padahal, Jepang dikenal menjunjung tinggi disiplin dan etika kerja yang ketat.
"Dalam kultur korporasi Jepang, seluruh jajaran — dari manajer hingga staf HRD — wajib mematuhi kode etik atau code of conduct. Dugaan pelanggaran oleh oknum HRD ini mencederai prinsip dasar tersebut dan berpotensi merusak citra perusahaan di mata publik serta dunia usaha," jelasnya.
LBH Bumi Proklamasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas bersama masyarakat Karawang Utara, demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya pernyataan bernada diskriminatif dari oknum HRD PT FCC terhadap warga Karawang, yang memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Seruan agar pelaku diproses hukum secara terbuka dan profesional terus menguat.
"Jangan biarkan harga diri masyarakat Karawang diinjak-injak! PT FCC Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum harus tegak, bukan tunduk pada kuasa. (Gie/red)