• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PT FCC Dinilai Lindungi Oknum Rasis, LBH Bumi Proklamasi Siap Laporkan ke Menteri

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T08:26:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menilai pernyataan resmi PT FCC Indonesia terkesan melindungi oknum HRD yang diduga melakukan ujaran diskriminatif. Hal ini disampaikan oleh perwakilan LBH, Dede Jalaludin, SH.

    “Kami menyayangkan surat pernyataan dari PT FCC yang justru terkesan normatif dan tidak mencerminkan ketegasan. Seharusnya perusahaan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum tersebut,” ujar Dede, Kamis (31/7/2025).

    Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan konkret dari manajemen selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, kasus dugaan ujaran kebencian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan semestinya mendapat perhatian serius.

    Meski begitu, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang dalam menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap polisi bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” ujarnya.

    Dede menegaskan, seluruh perusahaan asing di Indonesia wajib patuh pada regulasi nasional, termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam surat pernyataan penanaman modal kepada BKPM.

    “Jika oknum HRD itu terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, maka jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegasnya.

    Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.

    Sebelumnya, PT FCC Indonesia menerbitkan surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat serta penegasan komitmen menolak diskriminasi SARA dan kepatuhan terhadap hukum, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

    Manajemen juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap karyawan terkait sedang berjalan di Polres Karawang. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tulis General Manager PT FCC Indonesia, Rijanto, dalam surat tersebut.

    Namun, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan itu belum cukup.

    “Jika PT FCC tetap abai dan tidak menindak tegas pelanggaran, kami akan bersurat resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum,” pungkas Dede Jalaludin. (Gie/red)










    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+