masukkan script iklan disini
KARAWANG, JEJAK HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi menetapkan Perda RPJMD Tahun 2025–2029 dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna (Rapur) yang digelar pada Kamis (31/07/2025) petang.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa pengesahan ini dilakukan sesuai amanat Mendagri yang menetapkan batas waktu pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS hingga 22 Agustus 2025.
“Masih ada waktu untuk pembahasan lebih rinci di Badan Anggaran, agar perubahan anggaran benar-benar sejalan dengan visi RPJMD periode Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Endang.
Ia berharap, melalui pembahasan dan penetapan dokumen ini, akan ada perbaikan di berbagai sektor, seperti infrastruktur jalan, drainase, layanan pendidikan, dan operasional RSUD Rengasdengklok yang ditargetkan dapat berjalan pada September 2025.
Namun, Endang juga menyoroti adanya tantangan dalam pembahasan KUA-PPAS, yaitu kondisi defisit anggaran. Belanja daerah tercatat lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang ditargetkan.
“Masih ada defisit sekitar Rp65 miliar. Pendapatan kita baru terestimasi Rp57 miliar, di mana Rp51 miliar berasal dari RSUD Karawang dan Rp1 miliar dari RSUD Jatisari. Keduanya sudah berstatus BLUD sehingga mengelola pendapatannya sendiri. Sisanya sekitar Rp5 miliar diupayakan melalui peningkatan potensi retribusi daerah,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS bertujuan menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika aktual di pertengahan tahun anggaran.
“Perubahan ini penting untuk mengakomodasi kondisi tak terduga, fluktuasi pendapatan daerah, dan kebutuhan belanja mendesak. Dengan perubahan ini, pemerintah daerah bisa mengatur ulang belanja agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Aep.
Ia mencontohkan, bila ada kebutuhan mendesak untuk pemeliharaan infrastruktur atau program perlindungan sosial, dokumen perubahan anggaran ini memberi ruang legal untuk realokasi anggaran secara terencana.
“Persetujuan bersama ini menandakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyepakati arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” tambahnya.
Rincian Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025:
I. Pendapatan Daerah: Rp5.854.120.935.652
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp2.183.654.124.438
Pendapatan Transfer: Rp3.590.536.965.161
Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp79.929.846.053
II. Belanja Daerah: Rp6.379.720.072.527
Belanja Operasi: Rp4.790.691.197.687
Belanja Modal: Rp815.270.629.115
Belanja Tidak Terduga: Rp30.000.000.000
Belanja Transfer: Rp744.358.245.725
Surplus/(Defisit): Rp(525.599.136.875)
III. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp505.559.330.878
Pengeluaran Pembiayaan: Rp45.000.000.000
Pembiayaan Netto: Rp460.559.330.878
Defisit Akhir: Rp(65.039.805.997)
(Gie)