• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok Kalah di MA, Pemkab Karawang Didesak Segera Eksekusi

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Senin, 18 Agustus 2025, Agustus 18, 2025 WIB Last Updated 2025-08-18T14:19:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa lahan eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditempati para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok beredar luas di publik. 


    Berdasarkan informasi yang dihimpun salinan putusan MA RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi para pedagang. Selain menolak kasasi, MA juga menghukum pemohon, yakni para pedagang, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu dan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama BPN Karawang dan pihak terkait dinyatakan menang dalam perkara tersebut.


    Menanggapi hal itu, Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.


    “Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang dan segera melanjutkan program yang sempat tertunda untuk menata rengasdengklok," tegas Nana kepada Awak Media, Senin (18/08/2025).


    Ia menilai, langkah eksekusi perlu segera dilakukan agar pedagang mendapat kepastian waktu untuk mempersiapkan relokasi ke pasar baru yang sudah disediakan pemerintah.


    “Kasihan pedagang, mereka butuh waktu untuk memindahkan barang dagangannya, juga menginformasikan kepada pelanggan agar tahu blok baru tempat mereka berjualan,” ujarnya.


    Lebih lanjut, Nana juga mengungkapkan, kepastian hukum dari pemerintah juga akan menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Karawang mampu menjamin rasa aman, tidak hanya bagi pedagang tetapi juga bagi investor.


    “Intinya, pemerintah harus memberi kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat. Wilayah Karawang Utara sudah pasti menjadi kawasan industri, dan pemerintah wajib menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan investasi,” pungkasnya. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+