KARAWANG, JEJAK HUKUM – Salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa lahan eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditempati para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok beredar luas di publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun salinan putusan MA RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi para pedagang. Selain menolak kasasi, MA juga menghukum pemohon, yakni para pedagang, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu dan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama BPN Karawang dan pihak terkait dinyatakan menang dalam perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang agar segera menindaklanjuti putusan tersebut.
“Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang dan segera melanjutkan program yang sempat tertunda untuk menata rengasdengklok," tegas Nana kepada Awak Media, Senin (18/08/2025).
Ia menilai, langkah eksekusi perlu segera dilakukan agar pedagang mendapat kepastian waktu untuk mempersiapkan relokasi ke pasar baru yang sudah disediakan pemerintah.
“Kasihan pedagang, mereka butuh waktu untuk memindahkan barang dagangannya, juga menginformasikan kepada pelanggan agar tahu blok baru tempat mereka berjualan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nana juga mengungkapkan, kepastian hukum dari pemerintah juga akan menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Karawang mampu menjamin rasa aman, tidak hanya bagi pedagang tetapi juga bagi investor.
“Intinya, pemerintah harus memberi kepastian dan kepercayaan kepada masyarakat. Wilayah Karawang Utara sudah pasti menjadi kawasan industri, dan pemerintah wajib menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan investasi,” pungkasnya. (Gie)