masukkan script iklan disini
![]() |
Andhika Kharisma, SH., CPL. |
KARAWANG,- Praktisi hukum Karawang Andhika Kharisma SH.,CPL. memprediksi di tahun 2025 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan menaikan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Padahal sebelumnya, di tahun 2021 ke tahun 2022, pajak tersebut telah mengalami kenaikan sekitar hampir lima puluh persen.
“Tahun 2021 ke 2022, Pemkab Karawang telah menaikkan PBB P2. Ada salah satu pemilik bangunan dikenakan tagihan SPPT di tahun 2021 sebesar Rp. 612.240,- namun di tahun 2022 tagihan SPPT mencapai Rp. 3.765.276, naik 515 persen. Dan menurut prediksi saya tahun 2025 akan dinaikkan lagi,” kata Andhika, mengapa naik, karena adanya Keputusan Bupati Pada tahun 2021 dan saat ini jika ada issue pajak PBB P2 turun itu hanya karena ada Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 dan itu hanya sementara, hanya diskon dan denda serta mempunyai jangka waktu, akan tetapi jika jangka waktu keputusan diskon dan denda pembayaran PBB P2 tersebut habis, maka pajak PBB P2 kembali kepada angka berdasarkan Keputusan pada tahun 2021 ke 2022 dan tidak menutup kemungkinan terus akan naik.
![]() |
SPPT |
Disisi lain Prediksi kenaikan kenaikan PBB P2 di Kabupaten Karawang pun didasari devisit angaran imbas dari evisiensi anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dengan devisit itu, pemerintah daerah kemungkinan akan kembali menaikkan PBB P2 untuk mencukupi devisit anggaran.
Jika kelak terjadi lagi kenaikkan PBB P2 di Kabupaten Karawang, maka Andhika menilai Badan Pendapat Daerah Kabupaten Karawang khususnya Bupati Karawang kekurangan solusi mengatasi devisit anggaran. Sebab, ditengah himpitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah saat ini, kenaikkan PBB P2 akan menyengsarakan masyarakat.
Seharusnya Bupati kreatif menaikan PAD itu bukan hanya dari sektor Pajak PBB P2 namun gali potensi sehingga PAD naik, jika menaikan PBB P2 itu bukan solusi tapi lebih ke tidak memiliki empati ditengah sulitnya ekonomi masyarakat yang lesu saat ini.
“Banyak potensi Pendapatan Asli Daerah lainnya yang dapat digali, jangan PBB P2 yang dinaikkan, sebab pajak itu sudah naik 515 persen. Bapenda dan khususnya Bupati Karawang jangan membuat masyarakat semakin terhimpit ekonominya, harus kreatif,” terang Andhika.
Berkaca pada Kabupaten Pati yang menaikan Pajak PBB P2 250% tetapi timbul gejolak di tengah masyarakat, dan harusnya Bupati Kabupaten Karawang berkaca atas kejadian di Kabupaten lain, jika dibiarkan ini akan menjadi hal yang sangat serius. (Red)