• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    SMPN 1 Rengasdengklok Larang Pemaksaan Pembelian Buku dan Seragam Sekolah

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 02 Agustus 2025, Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T08:42:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM  – SMPN 1 Rengasdengklok menegaskan komitmennya dalam meringankan beban orang tua siswa dengan menerbitkan instruksi resmi terkait larangan pemaksaan pembelian buku dan seragam sekolah. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Karawang sesuai surat nomor 100.3.4.2/322/Instrp/2025.


    Dalam surat bernomor 400.3.23.2/076-SMP/2025 yang ditandatangani Kepala Sekolah Asma, S.Pd, M.Pd pada 17 Juli 2025, terdapat empat poin penting yang disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan orang tua siswa.


    Pertama, sekolah melarang guru untuk mengarahkan atau mewajibkan siswa membeli buku atau sumber belajar lainnya di luar yang telah disediakan sekolah. Bahkan, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) pun tidak diperbolehkan.


    Kedua, kepala sekolah mengingatkan agar tidak ada diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak membeli buku tambahan. Guru juga dilarang memberikan tugas dari buku yang tidak disediakan sekolah.


    “Tidak boleh ada sanksi, penilaian yang dipengaruhi, ataupun pembebanan tugas yang bersumber dari buku-buku luar yang tidak disediakan sekolah,” tegas Asma dalam isi surat tersebut.


    Ketiga, sekolah memastikan telah menyediakan dan meminjamkan buku pelajaran kepada seluruh siswa yang relevan dengan kegiatan belajar. Para guru diminta untuk mengoptimalkan penggunaan buku-buku dari sekolah sebagai acuan utama.


    Terakhir, terkait seragam, SMPN 1 Rengasdengklok menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual ataupun mengarahkan pembelian seragam tertentu. Orang tua yang ingin membeli seragam diperbolehkan membelinya di toko yang mereka pilih sendiri.


    Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbantu dengan kebijakan tersebut. 


    “Kami merasa lebih ringan secara ekonomi, apalagi kalau harus beli buku atau seragam di tempat tertentu, kadang harganya lebih mahal,” kata Asep salah satu wali murid.


    Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah Karawang yang terus mendorong pendidikan yang inklusif dan tidak membebani masyarakat secara ekonomi. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+