![]() |
Andhika Kharisma, SH., CPL. |
JejakHukum.com. Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Melakukan Pungutan pajak sebesar Rp. 1.1 M atas penjualan tanah urugan di Kawasan Industri Karawang New Industry City (KNIC) yang berada di Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, pajak tersebut diterima dari PT. Vanesha Sukma Mandiri kontraktor Cutt & fill PT. Conteporary Amperex Technology Limited, perolehan pajak tersebut dari penjualan tanah yang dipotong Vanesha.
Uang pembayaran pajak tersebut saat ini berada di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang melalui Dispenda Karawang sebagai uang titipan, ironinya PT. Vanesha Sukma Mandiri tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Wilayah Usaha Penambangan (WUP) dan aktivitas jual beli tanah cut & fill tersebut diduga ilegal terlebih CATL hanya sekedar cut & fill guna membangun Gedung produksi batray mobil bukan sebagai aktivitas penambangan.
Dengan adanya pungutan pajak tersebut pengamat hukum dan kebijakan publik Andhika Kharisma, SH.,CPL. Telah mendapatakan informasi dan mengantongi data terkait hal tersebut, dirinya menjelaskan kronologis terjadinya pungutan pajak tersebut dimulai pada tanggal 11 Agustus 2025 Kegiatan PT. VSM didatangi oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, yang dihadiri Kepala Bapenda , Sekda, Satpol PP dan Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pada jam 5 Pihak Pemda melalui Bapenda menekan pihak pegusaha untuk membayar pajak kalau tidak akan menutup aktivitas usahanya.
Andhika pun menganalisis dimana letak urgensinya Pemda Karawang melakukan pungutan pajak dengan dasar pajak MBLB yang harus mengunggah hari itu juga dan dilakukan pada jam 11 malam , dirinya juga sudah mendapatkan bukti dokumen setoran pajak yang diterima atau dititipkan pada bank BJB cabang karawang yang paparan oleh Sekretaris daerah (sekda), Kepala Bapenda dan perwakilian PT. VSM, terdapat dua kali transaksi yaitu, 1. Bukti Pembayaran No 130470 dengan Kode Rek 41011401 Nominal Rp. 892.000.200,- tertanggal 11 Agustus 2025, 2. ID Registrasi 2132731108256759 dengan Kode Rek 4111801 Nominal Rp. 223.000.050 tertanggal 11 Agustus 2025.
Andhika menuturkan Dengan adanya kejadian ini pihak pemda kabupaten kabupaten karawang sama saja dengan melakukan pemerasan atau pungli yang diatur dalam pasal 12 e,f dan g undang-undang tipikor karena tidak ada landasan yuridisnya, sebab aktivitas penambangan batuan itu mutlak harus memiliki izin , “pemda karawang kalau seperti ini terus pengusaha bakalan kabur, karena sudah bermain premanisme, seharusnya pemda karawang harus mempunyai cara dan legal standing yang jelas”. (Red)