• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    GMNI Karawang Desak Bupati Cabut Perda Pajak Daerah dan Hentikan Kenaikan Tunjangan DPRD

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Rabu, 29 Oktober 2025, Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T10:06:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aliansi Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Karawang, Rabu (29/10/2025). 


    Dalam aksinya, massa menuntut Bupati Karawang untuk mencabut dan mengevaluasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka juga mendesak agar pemerintah menghentikan pelaksanaan Perbup Nomor 22 Tahun 2025 dan Nomor 73 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan DPRD.





    Koordinator Lapangan GMNI Karawang, Dany Manurung, mengatakan aksi tersebut merupakan pemanasan sebelum aksi besar berikutnya. Ia menilai, Pemkab Karawang seharusnya melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak yang tengah digugat di Mahkamah Agung (MA), bukan justru menyarankan masyarakat menggugat ke PTUN.


    “Berdasarkan kajian kami, kenaikan pajak yang perlu dievaluasi berkisar antara 400 hingga 450 persen,” ujar Dany.


    Dany menambahkan, GMNI Karawang juga menyoroti kondisi saat ini di mana kenaikan pajak dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, di tengah kebijakan pajak yang memberatkan, Bupati Karawang justru menaikkan tunjangan anggota DPRD pada tahun 2025.


    “Pelaksanaan pajak seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kemewahan para pejabat,” tegasnya.


    Aksi unjuk rasa berlangsung damai. GMNI Karawang menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi dengan skala yang lebih besar. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+