KARAWANG, JEJAK HUKUM – Aliansi Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Karawang, Rabu (29/10/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut Bupati Karawang untuk mencabut dan mengevaluasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mereka juga mendesak agar pemerintah menghentikan pelaksanaan Perbup Nomor 22 Tahun 2025 dan Nomor 73 Tahun 2024 yang menaikkan tunjangan DPRD.
Koordinator Lapangan GMNI Karawang, Dany Manurung, mengatakan aksi tersebut merupakan pemanasan sebelum aksi besar berikutnya. Ia menilai, Pemkab Karawang seharusnya melakukan evaluasi terhadap kebijakan pajak yang tengah digugat di Mahkamah Agung (MA), bukan justru menyarankan masyarakat menggugat ke PTUN.
“Berdasarkan kajian kami, kenaikan pajak yang perlu dievaluasi berkisar antara 400 hingga 450 persen,” ujar Dany.
Dany menambahkan, GMNI Karawang juga menyoroti kondisi saat ini di mana kenaikan pajak dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, di tengah kebijakan pajak yang memberatkan, Bupati Karawang justru menaikkan tunjangan anggota DPRD pada tahun 2025.
“Pelaksanaan pajak seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kemewahan para pejabat,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai. GMNI Karawang menegaskan, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi dengan skala yang lebih besar. (Han)



