KARAWANG, JEJAK HUKUM — Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang terus menuai kecaman publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Kang Askun. Ia menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Askun, keputusan tersebut bukan hanya menciderai rasa kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum sering kali dijadikan alat untuk menekan rakyat kecil tanpa mempertimbangkan hak bayi yang masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).
“Hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula saat Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terseret perkara kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Namun yang disayangkan, perkara ini justru berujung pada penahanan, padahal Neni diketahui memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI.
Lebih lanjut, Askun juga menyoroti langkah agresif yang diambil pihak Adira Finance.
“Ini perusahaan besar, tapi tindakannya kecil. Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen? Adira seharusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.
Askun menegaskan, penegakan hukum seharusnya memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, bukan sekadar menjalankan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan.
“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim seperti ini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucap Askun dengan nada geram.
Kasus ini juga berdampak serius bagi bayi Neni yang dilaporkan sakit setelah enam hari tidak mendapatkan ASI sejak ibunya ditahan. Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses hukum. (Gie)


