masukkan script iklan disini
KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pelantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menghadirkan harapan baru bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Masyarakat Karawang berharap, Kajati baru segera menuntaskan sejumlah kasus besar yang dinilai mandek, salah satunya dugaan korupsi dalam ruislag (tukar guling) tanah Ramayana Karawang.
Kasus dugaan penyimpangan dalam tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland, pengelola Mall Ciplaz atau Ramayana Karawang, pertama kali mencuat pada September 2023.
Meski Kejati Jabar telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Karawang pada Mei 2024, hingga kini kasus tersebut belum juga berujung pada penetapan tersangka.
Harapan Baru Penegakan Hukum
Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com, Mulyadi, menyampaikan harapan agar Kajati baru dapat menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan hukum di Karawang.
Selamat kepada Pak Hermon Dekristo. Kami percaya di tangan Kajati baru, Kejati Jabar bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kasus ruislag Ramayana ini sudah terlalu lama tenggelam,” ujar Mulyadi, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertukaran aset, melainkan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Ruislag
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus ruislag itu melibatkan tanah milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev — lokasi Mall Ciplaz atau Ramayana — yang ditukar dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi.
Pihak Pemkab beralasan, nilai sewa tanah di kawasan strategis tersebut sekitar Rp50 juta per tahun dinilai terlalu kecil, sehingga dilakukan pertukaran dengan lahan lain yang dianggap memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
Namun, proses tukar guling itu diduga dilakukan tanpa appraisal (penilaian) independen dan kajian hukum yang memadai, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Dengan pengalaman panjang di lingkungan kejaksaan, publik menantikan langkah konkret Dr. Hermon Dekristo dalam memperkuat penegakan hukum, terutama di daerah yang memiliki kompleksitas politik dan ekonomi tinggi seperti Karawang.
"Kami menaruh harapan besar pada Pak Kajati baru. Semoga beliau membawa semangat baru pemberantasan korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tutur Mulyadi. (Red)
