![]() |
| Andhika Kharisma bersama Team Kuasa Hukum |
JejakHukum.com. KARAWANG. Beredarnya berita yang menyebutkan warga Karawang melalui kuasa hukumnya Andhika Kharisma, SH., CPL. mengajukan keberatan Hak Uji Materi pada Mahkamah Agung RI terhadap SK Bupati No. 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak tahun 2022, atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2).
Dari informasi salah satu pemberi kuasa Saepul mengatakan, selain keberatan atas kenaikan Pajak PBB P2 dirinya merasa ditantang oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang dimana dalam komentarnya mengatakan 'dirinya mempersilahkan kepada masyarakat Karawang yang akan menempuh jalur hukum.
Saepul menuturkan 'Pada dasarnya kami keberatan atas kenaikan Pajak PBB P2, selain itu seharusnya Kepala Bapenda Karawang mencari solusi agar kami tidak terbebani oleh Pajak dan tidak seharusnya mempersilahkan masyarakat Karawang untuk upaya hukum, oleh karenanya kami merasa ditantang bukannya memberikannya solusi yang baik' ucap saeful.
Selain itu ditempat terpisah Andhika Kharisma menyebutkan ketika Kepala Bapenda Karawang mengatakan kenaikan pajak ini sesuai regulasi yang ada.
Andhika 'Regulasi yang mana digunakan, apakah regulasi tersebut sesuai printah undang undang' ucap Andhika. (Han)


