KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membongkar dugaan praktik kredit fiktif dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang. Praktik ini diduga terjadi pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS sepanjang tahun 2021 hingga 2024. Kedua perumahan tersebut berlokasi di wilayah Klari, Karawang.
Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan rekayasa sistematis dalam pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedi Irwan Virantama, menyatakan bahwa praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani pengajuan KPR.
"Hasil pemeriksaan menemukan fakta adanya dokumen administrasi persyaratan KPR yang diedit oleh pihak pengembang, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan debitur. Kami juga menemukan penggunaan joki atau pinjam nama dalam pengajuan KPR," ujar Dedi di Kantor Kejari Karawang, Rabu (20/5).
Menurut dia, penggunaan joki dalam pengajuan kredit diduga dilakukan oleh pemasar pengembang atas persetujuan dan pengetahuan pimpinan perusahaan. Bahkan, dari keterangan sejumlah saksi, direktur utama disebut mengetahui hingga menyarankan penggunaan modus tersebut.
Para joki tersebut diambil secara acak oleh pengembang dari berbagai kalangan, mulai dari pedagang, tukang ojek, juru parkir, hingga pengangguran, dengan iming-iming imbalan Rp250.000 hingga Rp2 juta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya tim KPR khusus yang diduga dibentuk pengembang untuk merekayasa dokumen administrasi kredit.
"PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu dalam pengajuan kredit. Bahkan ada kerja sama dengan HRD perusahaan untuk membuat surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu guna mendukung pengajuan KPR," ujarnya.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pengajuan KPR tidak dilakukan berdasarkan data riil debitur, melainkan melalui skema rekayasa agar kredit tetap bisa dicairkan.
"Banyak keanehan di sini. Akad kredit sudah terjadi, tetapi rumah belum jadi. Ada yang belum terbangun tapi sudah akad. Bahkan ada pengerjaan yang menurut analisis kredit tidak mungkin cair, tetapi tetap bisa mendapatkan kredit," jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di dalam maupun luar Kabupaten Karawang serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BTN Diduga Lalai Awasi Penyaluran Kredit
Selain dugaan pelanggaran di pihak pengembang, penyidik juga menemukan kelemahan pengawasan dari pihak bank dalam penyaluran kredit. Kejari menilai BTN Kantor Cabang Karawang diduga memberikan berbagai kemudahan yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari akad kredit inden, kelonggaran dalam penentuan rasio loan to value (LTV), verifikasi debitur yang tidak maksimal, hingga tidak tegasnya penerapan klausul buyback guarantee.
"Secara keseluruhan, Kantor Cabang Karawang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta tidak menjalankan good corporate governance dalam pengelolaan fasilitas KPR pada PT BAS," tegas Dedi.
"Kantor cabang BTN Karawang juga tidak menerapkan klausul buyback guarantee secara tegas pada pengembang saat syarat buyback telah terpenuhi, misalnya ketika sertifikat belum dipecah atas nama debitur maupun saat pembangunan belum selesai," tandasnya.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, terdiri dari 15 orang pihak BTN, 50 debitur, dan 26 orang pihak pengembang. Namun, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Dedi memastikan kasus ini masih terus didalami kejaksaan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut. Penyidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 30 Maret 2026 dan penyidikan lanjutan pada 13 Mei 2026. (Red)

