• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Polres Karawang Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Tirtamulya: Orang Tua Kandung Jadi Tersangka

    Jejak Hukum
    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T02:43:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Warga Kampung Kalengkuku, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, digemparkan oleh penemuan jasad bayi baru lahir yang dibuang secara keji. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. Ironisnya, pelaku ternyata adalah orang tua kandung sang bayi sendiri.


    Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2025), mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MRB (20), warga Labanmulia, Kecamatan Tegalmulia, dan RDL (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.


    “Setelah laporan diterima, tim Reskrim, Samapta, dan Polsek langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari satu hari, identitas dan keberadaan pelaku berhasil kami ungkap,” ujar Kapolres.


    Berdasarkan hasil penyidikan, tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. RDL melahirkan bayi di rumahnya tanpa bantuan medis. Namun, bukannya merawat, pasangan muda itu justru menutup mulut bayi dengan lakban hingga tak bernyawa.


    Setelah memastikan bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan kain hitam dan biru, dimasukkan ke dalam tas kresek merah, kemudian ke ransel hitam dan tas jingjing hitam, sebelum akhirnya dibuang sejauh lima kilometer dari lokasi kelahiran.


    “Motif mereka karena panik dan malu. Keduanya menjalin hubungan di luar nikah, dan saat bayi lahir, mereka takut aibnya terbongkar,” jelas AKBP Fiki.


    Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas ransel merek HIM, kain jarik biru dan coklat, lakban, tas jingjing hitam, serta tas kresek merah yang kini menjadi saksi bisu kebengisan pasangan tersebut.


    Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


    Kasus ini menimbulkan duka mendalam sekaligus kemarahan publik. Bagaimana mungkin naluri orang tua justru berubah menjadi tindakan yang mengakhiri nyawa darah dagingnya sendiri?


    Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, mengingatkan pentingnya pendidikan moral dan kesehatan reproduksi bagi remaja, agar tidak ada lagi bayi yang lahir hanya untuk kehilangan nyawanya di tangan mereka yang seharusnya melindungi. (Han/Lim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+