• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Skandal Makan Bergizi Gratis di Karawang: Makanan Basi dan Berbelatung, Asep Agustian Desak Dapur MBG Ditutup!

    Jejak Hukum
    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T12:14:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Karawang - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tercoreng oleh kasus memalukan. Makanan bantuan pemerintah untuk siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, ditemukan basi dan berbelatung, memicu kemarahan publik serta kecaman keras dari Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan Karawang, Asep Agustian, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.


    Insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu, menurut Asep, bukan sekedar kelalaian teknis, melainkan bukti gagalnya pengawasan dan potensi pelanggaran serius terhadap aturan nasional. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menutup dapur pengolahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari, yang dianggap lalai dan merugikan anak-anak penerima manfaat.


    “Tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa! Ini program Presiden Prabowo yang sudah dinodai. Mereka mencari keuntungan besar, sementara anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian, Selasa (28/10/2025).


    Asep juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan insiden tersebut. Mega mengaku menggunakan jasa katering pihak ketiga karena staf internal sedang mengikuti bimbingan teknis (bimtek).


    Namun, menurut Asep, tindakan itu jelas menyalahi aturan. Berdasarkan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025, Kepala SPPG maupun yayasan dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, atau distribusi makanan MBG.


    “SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh MBG ini dipihakketigakan. Ini jelas pelanggaran aturan BGN,” ujarnya tegas.


    Selain pelanggaran teknis, Asep juga mempertanyakan transparansi harga dan kualitas makanan MBG. Ia menuntut audit terhadap anggaran Rp10 ribu per porsi yang diklaim oleh pihak pelaksana.


    "Benarkah harga makanannya Rp10 ribu? Kalau iya, harus diaudit. Jangan-jangan anggarannya besar tapi kualitasnya rendah. Saya minta Bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG ini,” desaknya.


    Lebih jauh, Asep mendesak evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Karawang, serta meminta DPRD Karawang untuk turun langsung mengawasi jalannya program, bukan sekedar memberikan pernyataan di media. Ia bahkan menuding ada oknum anggota dewan yang ikut bermain dalam bisnis penyediaan makanan MBG.


    "Saya tahu ada wakil rakyat yang ikut main di MBG ini. Apa kurang gaji dan tunjangannya, sampai ikut usaha juga di program ini? Padahal tugas mereka mengawasi, bukan mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” sindir Asep pedas.


    Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya temuan makanan basi tersebut. Beruntung, makanan itu belum sempat dikonsumsi siswa karena langsung ditarik dari sekolah.


    Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Kesehatan Karawang, terungkap bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, terutama terkait Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).


    Kasus ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional, dan berpotensi memicu sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) jika terbukti menyalahi regulasi.


    Kini, publik menanti, apakah Pemkab Karawang berani bertindak tegas menegakkan aturan, atau justru membiarkan skandal ini berlalu tanpa pertanggungjawaban.


    Penulis: Alim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+