KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kasus Reni Rahmawati, perempuan asal Jawa Barat yang terjerat kawin kontrak di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni, sebuah keberhasilan yang tak lepas dari diplomasi senyap dan kerja sama lintas negara yang diapresiasi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025), Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polda Jabar.
“Terima kasih kepada Polda Jabar, khususnya kepada Bapak Kapolda Jabar. Kami telah mengikuti kasus ini sejak awal dari pemberitaan dan laporan kepolisian. Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polisi Guangzhou dan Public Security Bureau Provinsi Fujian,” ujarnya.
Indah menjelaskan, kecepatan informasi dari Polda Jabar menjadi kunci bagi KJRI untuk segera bertindak.
“Sesuai prosedur tetap, kami meminta polisi setempat untuk melacak, melokalisir, dan memastikan keamanan warga negara kita. Informasi awal dari Polda Jabar sangat membantu mempercepat proses ini,” imbuhnya.
Namun, upaya memulangkan Reni tidaklah mudah. Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, bahkan turun langsung melakukan pertemuan dan negosiasi dengan keluarga suami Reni di Tiongkok pada 10 Oktober. Proses ini melibatkan pejabat dari kantor urusan luar negeri Guangzhou, Fujian, serta tokoh masyarakat setempat.
“Negosiasinya cukup alot karena secara resmi Reni memiliki buku nikah berwarna merah. Menurut hukum Tiongkok, ia dianggap sebagai istri yang sah,” kata Indah, menggambarkan kompleksitas situasi yang dihadapi.(Red)
