• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    NORMALISASI TAK SENTUH HULU

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T10:34:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Deden Sofyan

    Jejakhukum.com. KARAWANG. Program penertiban bangunan liar di sekitar Interchange Karawang Barat dan normalisasi saluran tersier yang dilaksanakan Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Jujun Junaedi, mendapat perhatian luas publik. Langkah itu dilakukan untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah desa di wilayah tersebut. 


    Upaya ini disebut-sebut juga mendapat dukungan langsung dari Gubernur Jawa Barat, KDM, sebagai bagian dari pembenahan tata ruang dan pengendalian lingkungan di kawasan strategis Karawang Barat, termasuk area sekitar Interchange Karawang Barat.


    Di lapangan, pembongkaran beberapa bangunan liar telah dilakukan untuk membuka akses dan memastikan saluran air dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 


    Selain itu, normalisasi di saluran tersier yang diduga menjadi penyebab terhambatnya aliran air juga mulai dikerjakan oleh pemerintah desa bersama perangkat terkait.


    Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Serikat Tani Karawang, Deden Sopyan. Ia menilai bahwa pekerjaan normalisasi yang dilakukan belum menyentuh aspek mendasar. 


    Menurutnya, penanganan justru dilakukan dari area hilir, bukan dari hulu, sehingga dinilai kurang efektif untuk menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh.


    “Seharusnya kalau memang pekerjaan normalisasi saluran tersier tersebut serius, seharusnya dilakukan dari lokasi hulu terlebih dahulu. Ini malah dilakukan dari hilir dulu," ujar Deden.


    Deden Sopyan menjelaskan bahwa penyempitan dan pendangkalan saluran paling parah justru berada di bagian hulu. Jika bagian tersebut tidak dikerjakan terlebih dahulu, maka air dari kawasan atas tetap berpotensi meluap dan memperbesar risiko banjir di permukiman.


    Sementara itu, Pemerintah Desa Wadas sebelumnya menegaskan bahwa normalisasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal lebih difokuskan pada area hilir yang paling dekat dengan pemukiman warga dan titik banjir terbesar. 


    Program pembenahan ini tak hanya berkaitan dengan pencegahan banjir, tetapi juga penataan kawasan strategis mengingat wilayah tersebut berdekatan dengan kawasan industri dan jalan nasional. 


    Pengendalian tata ruang menjadi penting agar pembangunan di masa depan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berulang.


    Masyarakat sekitar berharap proses normalisasi dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Banyak warga mendukung upaya pemerintah desa karena banjir selama ini menimbulkan kerugian, terutama bagi pemilik rumah dan pelaku usaha kecil. 


    Namun demikian, mereka juga meminta agar kritik dan masukan dari berbagai pihak diperhatikan agar hasil pekerjaan benar-benar optimal.


    Polemik mengenai hulu dan hilir pun menjadi sorotan publik. Banyak aktivis lingkungan menilai bahwa penanganan banjir harus dilakukan dengan pendekatan watershed mengawal seluruh aliran dari atas hingga bawah agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.


    Dengan perhatian publik yang semakin besar, masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah desa, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya. 


    Harapannya, normalisasi saluran tersier ini dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi banjir yang telah menahun dan membawa perubahan positif bagi warga Wadas serta desa-desa di sekitarnya. (Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+