KARAWANG, JEJAK HUKUM – Menyikapi dugaan penipuan dengan modus pembelian perumahan syariah yang diduga dilakukan oleh Camat Pangkalan, CT, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Asep Agustian, S.H., M.H. angkat bicara. Asep Agustian yang akrab disapa Askun menilai persoalan ini bukan sekadar dugaan tindak pidana, melainkan juga pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus ditangani secara serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Menurut Askun, seorang camat seharusnya menjadi perpanjangan tangan bupati dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan, bukan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sanksi teguran dan administratif saja tidaklah cukup untuk oknum yang bersangkutan.
"Betul, secara hukum ini adalah masalah pribadi antara camat dengan puluhan warga yang menjadi korban. Namun, kita harus jujur melihat latar belakangnya. Andai dia bukan seorang pejabat, apakah warga akan begitu saja percaya dan menyerahkan sejumlah uang?" ujar Askun, Selasa (18/11/2025).
Askun menekankan bahwa terdapat keterkaitan jelas antara jabatan yang disandang CT dengan tindak pidana yang diduga dilakukan. "Ini bukan hanya persoalan pribadi, tapi juga persoalan disiplin ASN. Jadi, tidak cukup jika Pemkab hanya memberikan sanksi teguran dan administratif," tegasnya.
Ia kemudian mengulas beberapa contoh pelanggaran disiplin ASN di Karawang yang hanya berakhir pada sanksi ringan, sehingga dinilai tidak menimbulkan efek jera. "Kalau kita ingat kasus 'mobil bergoyang' di Rengasdengklok atau dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum camat, waktu itu juga hanya diberi sanksi teguran dan administratif, bukan?" tambahnya.
Mengenai komitmen CT yang dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk mengembalikan uang warga sekitar Rp 2 miliar paling lambat akhir Desember 2025, Askun menyatakan keraguan.
"Saya mengingatkan BKPSDM Karawang untuk mewanti-wanti CT. Jangan sampai target pengembalian uang hingga akhir tahun ini justru memunculkan masalah pidana baru," kata Askun. "Beredar kabar, pola yang terjadi seperti 'gali lubang tutup lubang', di mana CT menyicil pengembalian uang kepada korban lama dengan cara menipu warga lainnya. Lagi pula, dari mana seorang camat bisa mendapatkan uang Rp 2 miliar hanya dalam waktu satu bulan?" timpalnya.
Oleh sebab itu, Askun menegaskan agar BKPSDM Karawang memberikan sanksi yang lebih tegas. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak main-main dalam menjalankan kewenangan sebagai pejabat.
"Kalau saya jadi Kepala BKPSDM-nya, ya pasti sudah saya pecat. Karena ini jelas pelanggaran disiplin ASN yang memalukan bupati," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BKPSDM Karawang telah memanggil Camat CT pada Senin (17/11/2025). Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa CT telah menandatangani surat perjanjian untuk menyelesaikan utangnya kepada warga paling lambat akhir Desember 2025. Jika gagal, CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat.(Red)
