• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    PJT II Mediasi Dua Kades di Karawang yang Bentrok Soal Proyek Normalisasi Sungai

    Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T08:57:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Persiapan normalisasi aliran sungai oleh PJT II di Kecamatan Telukjambe Timur, Senin (17/11), memanas setelah dua kepala desa, E. Heryana (Desa Purwadana) dan Jujun (Desa Wadas), terlibat cekcok. Insiden ini terjadi saat tim teknis sedang melakukan pemetaan dan penataan sungai yang selama ini dipenuhi bangunan liar.


    Latar Belakang Program


    Heryana menegaskan bahwa normalisasi ini merupakan bagian dari program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menata aset negara yang terbengkalai. “Aset berserakan dan harus ditata kembali untuk kepentingan negara,” ujarnya.


    Awal Mula Ketegangan


    Menurut Heryana, keributan bermula saat diskusi teknis mengenai arah pembuangan air. Situasi memburuk ketika Jujun diduga memotong pembicaraan tim yang sedang memaparkan rencana kerja. “Dia menyela saat orang lain bicara, makanya saya ingatkan,” kata Heryana.


    Ia juga mengaku mempertanyakan kapasitas Jujun dalam rapat lapangan tersebut. “Saya tanya, ‘Anda di sini sebagai apa?’ Kalau datang sebagai mandor, bilang mandor. Kalau ada tugas dari gubernur, tunjukkan surat tugasnya,” tegasnya. Namun, surat tugas yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh Jujun.


    Heryana menekankan bahwa lokasi normalisasi berada di wilayah administratif Desa Purwadana. “Ini bukan wilayah Wadas. Ini wilayah saya,” ujarnya. Meski suara sempat meninggi, Heryana menolak menyebutnya sebagai pertengkaran. “Itu diskusi, bukan percekcokan. Logat saya memang keras. Secara pribadi kami baik-baik saja,” ungkapnya.


    Beda Pandangan Soal Arah Air


    Arah aliran air menjadi titik perbedaan pendapat paling tajam. Heryana menilai keputusan harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah dan kondisi masyarakat. “Ini bukan kali pembuang, ini kali suplai air. Resinda itu titik terakhir, sudah tidak ada pembuangan lagi,” jelasnya.


    Ia mengusulkan agar pembuangan air diarahkan ke wilayah Karangsinom yang dianggap lebih dekat dan lebih memungkinkan secara teknis. Sebaliknya, Jujun disebut menginginkan aliran diarahkan ke Purwadana. “Saya heran, kenapa Pak Jujun ngurus wilayah sini,” tambah Heryana, sambil mempertanyakan apakah tindakan Jujun telah melampaui batas kewenangannya.


    Tindak Lanjut: Mediasi dan Kajian Ulang


    Pascainsiden, pihak desa bersama PJT II langsung melakukan mediasi. Hasil sementara menyepakati bahwa arah aliran air akan dikaji ulang untuk menghindari kerugian bagi warga.


    “Masyarakat Purwadana mengusulkan pembuangan diarahkan ke daerah lain seperti Sukamakmur. Kalau dialirkan ke Kali Cisalak, itu berisiko mengancam Dusun Geblug dan Dusun Bugel yang sering kebanjiran,” papar Heryana.


    Ia menegaskan dukungannya terhadap program pemerintah, asalkan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. “Kami ingin tujuan pemerintah tercapai, tapi rakyat jangan sampai jadi korban. Dari pihak Resinda juga tidak ada masalah jika aset dikembalikan kepada negara,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+