KARAWANG, JEJAK HUKUM – Penataan pedagang di kawasan Portal Rengasdengklok dan lahan PJKA (Pasar Lama) kembali menuai kritik. Jaringan Masyarakat Peduli Pembangunan (JMPP) menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), gagal menindaklanjuti masalah pedagang liar pascarelokasi pasar.
Kritik JMPP: Rapat Kosong dan Kondisi Semrawut
Koordinator JMPP, Nana Satria Permana, menyatakan kekesalannya karena masalah ini hanya disikapi dengan rapat koordinasi tanpa tindak lanjut nyata.
“Cukup drama rapat-rapat kosong itu. Setiap tahun alasannya koordinasi, tapi tidak ada hasil. Rengasdengklok ini bukan panggung sandiwara Disperindag. Kalau tidak berani menertibkan, mundur saja dari jabatan!” tegas Nana pada Selasa (18/11/25).
Nana mengungkapkan, kawasan Portal dan lahan PJKA yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur utama, justru berubah menjadi zona kumuh dan titik kemacetan. Pedagang liar semakin menjamur, sementara pengawasan dari perangkat daerah dinilai mandul.
“Pemerintah terkesan takut menghadapi pedagang liar. Ada apa di balik pembiaran ini? Publik berhak tahu!” ujarnya. Situasi ini, menurutnya, sangat merugikan pedagang resmi yang telah patut direlokasi dan merupakan bentuk ketidakadilan yang dipelihara.
Respons Pemkab: Masih Tahap Koordinasi
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Disperindag Karawang, Eka Sananta, menyatakan bahwa pihaknya masih menyiapkan rapat koordinasi dengan TKKSD untuk membahas penataan di kedua lokasi tersebut.
“Kami akan segera rapat dengan TKKSD untuk penataan, baik di area Portal maupun lahan PJKA [RTH],” kata Eka dalam kegiatan Paten di Rengasdengklok, Selasa (4/11/25).
Sementara itu, Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menegaskan kesiapannya untuk menertibkan. Namun, ia menyoroti bahwa akar masalahnya terletak pada penanganan pascapenertiban.
“Satpol PP siap menertibkan dalam hitungan jam. Tapi masalahnya pascapenertiban. Jangan sampai pedagang kembali gentayangan tanpa solusi,” ujarnya. Basuki berharap koordinasi segera digelar agar langkah penanganan konkret dapat dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Ultimatum dan Ancaman Eskalasi
Tidak mau berlarut-larut, JMPP memberikan tenggat waktu hingga akhir November kepada Disperindag dan TKKSD untuk menuntaskan koordinasi dan memulai aksi nyata.
“Kami tidak mau lagi mendengar kata rapat koordinasi. Cukup. Kalau tidak ada tindakan, JMPP akan turun bersama warga dan membawa persoalan ini ke DPRD serta Inspektorat,” tegas Nana.
Ia memperingatkan bahwa kondisi sosial di Rengasdengklok semakin memanas. Ketidaktegasan pemerintah berpotensi memicu gesekan antar-pedagang dan mencoreng citra Kota Karawang.
“Rengasdengklok ini pintu utara Karawang. Tapi kini terlihat kumuh, macet, dan semrawut. Kalau pemerintah tidak mampu menegakkan aturan, biar rakyat yang bersuara!” tutupnya. (Red)
