• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Sengketa Lahan di Sukamakmur: Ahli Waris Laporkan Kades Wadas ke Polres Karawang

    Rabu, 19 November 2025, November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T06:09:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Penyidikan kasus dugaan perusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi, terus berlanjut di Polres Karawang. Kasus yang terjadi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur ini, diduga terkait dengan rencana normalisasi saluran air.


    Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH.MH., mengungkapkan bahwa pekan lalu penyidik telah memeriksa saksi pelapor, Jakaria, yang merupakan ahli waris dari Data bin Adon.


    "Dalam pemeriksaan tersebut, kami telah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan di hadapan penyidik," ujar Elyasa saat ditemui media di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).


    Elyasa menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi jadwal pemanggilan terlapor oleh Polres Karawang. "Pekan ini, penyidik dijadwalkan memanggil pihak terlapor, yaitu Kades Wadas H. Junaedi, untuk dimintai keterangan," tambahnya.


    Ia berharap langkah ini akan mempercepat proses hukum. "Semoga setelah memeriksa kedua belah pihak, Polres Karawang dapat meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan. Tujuannya agar kasus ini segera menemui titik terang dan ahli waris Data bin Adon mendapatkan keadilan," pungkasnya.


    Elyasa juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya mendukung program normalisasi untuk mencegah banjir. Namun, dukungan itu tidak berarti memberi izin untuk mengabaikan hak kepemilikan.


    "Kami mendukung proyek normalisasi, tetapi jangan sampai caranya dengan menyerobot dan merusak lahan milik orang lain. Hargai hak pemilik sah tanah tersebut," tegasnya.


    Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) pun menghargai hak milik warga dengan pemberitahuan dan ganti rugi. "Lha ini, status proyeknya saja belum jelas, apakah proyek Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Karawang, kok malah main serobot dan rusak lahan orang lain," tandas Elyasa.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+