KARAWANG, JEJAK HUKUM – Penyidikan kasus dugaan perusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Junaedi, terus berlanjut di Polres Karawang. Kasus yang terjadi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur ini, diduga terkait dengan rencana normalisasi saluran air.
Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH.MH., mengungkapkan bahwa pekan lalu penyidik telah memeriksa saksi pelapor, Jakaria, yang merupakan ahli waris dari Data bin Adon.
"Dalam pemeriksaan tersebut, kami telah memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan di hadapan penyidik," ujar Elyasa saat ditemui media di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).
Elyasa menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi jadwal pemanggilan terlapor oleh Polres Karawang. "Pekan ini, penyidik dijadwalkan memanggil pihak terlapor, yaitu Kades Wadas H. Junaedi, untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Ia berharap langkah ini akan mempercepat proses hukum. "Semoga setelah memeriksa kedua belah pihak, Polres Karawang dapat meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan. Tujuannya agar kasus ini segera menemui titik terang dan ahli waris Data bin Adon mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Elyasa juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya mendukung program normalisasi untuk mencegah banjir. Namun, dukungan itu tidak berarti memberi izin untuk mengabaikan hak kepemilikan.
"Kami mendukung proyek normalisasi, tetapi jangan sampai caranya dengan menyerobot dan merusak lahan milik orang lain. Hargai hak pemilik sah tanah tersebut," tegasnya.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) pun menghargai hak milik warga dengan pemberitahuan dan ganti rugi. "Lha ini, status proyeknya saja belum jelas, apakah proyek Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Karawang, kok malah main serobot dan rusak lahan orang lain," tandas Elyasa.(Red)
