• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Dilaporkan Sejak Mei 2025, Korban Pengeroyokan di Cikampek Tagih Proses Hukum Polres Karawang

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Minggu, 14 Desember 2025, Desember 14, 2025 WIB Last Updated 2025-12-14T00:58:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Korban pengeroyokan berinisial MMF, warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, kembali meminta proses hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya segera dituntaskan. 

    ‎Ia mengaku dianiaya oleh tiga orang pada Mei 2025 dan telah resmi melaporkannya ke Polres Karawang pada 9 Mei 2025, dengan Nomor Laporan LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

    ‎MMF menjelaskan, sebelum pengeroyokan terjadi, ia tengah membantu para terlapor untuk mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Ia mengaku menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.

    ‎“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya. Tapi mereka tidak sabar,” ujarnya.

    ‎Menurut pengakuan korban, para terlapor juga lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya sebelum penganiayaan terjadi.

    ‎“Enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, sampai kompor gas mereka ambil,” jelasnya.

    ‎Korban kemudian dijemput di tempat kos dan dibawa ke beberapa lokasi, di mana ia mengaku diikat dan dianiaya.

    ‎“Saya dijemput di kos, tangan saya diikat lalu dipukuli. Setelah itu dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah. Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ungkapnya.

    ‎Ia menyebut sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, namun setelah itu kembali dianiaya di dalam mobil.

    ‎Korban diturunkan di depan masjid saat warga sedang melaksanakan salat Jumat. Ketua RT dari Desa  Dawuan Tengah kemudian menemukan MMF dan membawanya ke Kantor Desa Dawuan Tengah untuk mendapatkan perlindungan.

    ‎“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.

    ‎MMF menyebut di kantor desa saat itu hadir Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ia menduga keduanya mengetahui tindakan penganiayaan tersebut.

    ‎“Pak kades dan pembina polisi ada di luar ruangan. Saya rasa mereka tahu saya dipukuli di dalam,” katanya.

    ‎Hingga kini, korban berharap kasus ini segera diproses hingga para pelaku dijerat hukum sesuai aturan yang berlaku.

    ‎Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan, saat dikonfirmasi oleh awak media beritapembaruan.id masih belum bisa memberikan jawaban. Ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidiknya.

    ‎"Siap Pa saya tanyakan dulu ke penyidik," ujarnya. (Gie)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+