JAKARTA, JEJAK HUKUM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik. Putusan MA yang tertanggal 13 Mei 2026 itu sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Razman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Sebelumnya, pada September 2025, Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan di tingkat pertama, ia menempuh jalur banding hingga kasasi, yang akhirnya ditolak oleh MA.
Menanggapi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Hotman Paris selaku pelapor memberikan respons melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026). Hotman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para hakim agung serta Kejaksaan RI yang dinilainya telah mengupayakan keadilan sejak perkara ini bergulir pada 2022.
"Mahkamah Agung memutus dalam tingkat kasasi tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menghukum Razman Nasution 1,5 tahun penjara. Berarti putusan sudah final," ujar Hotman Paris dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Hotman mengimbau Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Razman Nasution serta terdakwa kedua, Iqlima Kim. Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari laporan Hotman ke Bareskrim Polri pada Mei 2022 dengan menggunakan pasal dalam UU ITE dan KUHP.
"Mohon kiranya agar segera dieksekusi, ditangkap, dan dimasukkan ke penjara, yaitu pertama, saudara Razman Nasution dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara, dan terdakwa dua, Iqlima Kim dengan vonis 6 bulan," imbuhnya menutup pernyataan. (Red)
