• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Warga Karawang Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Rp3 Miliar Melibatkan Tenaga Ahli Wagub Jabar

    Kamis, 25 Desember 2025, Desember 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T11:29:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Seorang warga Karawang, Andri Somantri (30), diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3 miliar. Pelaporan yang melibatkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, telah diajukan ke Polda Jawa Barat.


    Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, mengonfirmasi pihaknya telah melapor dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, pada Senin (22/12/2025).


    "Kami melaporkan dugaan penipuan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang dialami klien kami beberapa bulan lalu, dengan kerugian Rp3 miliar," kata Alek di Mapolda Jawa Barat.


    Kronologi Kasus


    Alek menjelaskan, kasus ini berawal pada Maret 2025 ketika seorang Tenaga Ahli Wagub Jabar bernama Sherly Ingga Setiawati (sebagai terlapor I) mengajak Andri ke acara syukuran di rumah dinas Wagub Jabar. Saat itu, Sherly menawarkan skema investasi atau dana talangan untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wagub Jabar.


    Sherly kemudian memperkenalkan Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan (terlapor II). Dalam pertemuan itu, Andri disebut sebagai mitra yang bersedia mendanai sejumlah program pengadaan dan kegiatan rumah tangga Wagub. Erwan dikatakan mengiyakan dan memerintahkan Andri untuk mengurus pendanaan langsung dengan Sherly.


    Andri juga diyakinkan oleh Daffa Al Ghifari (terlapor III), yang diklaim sebagai anak Wagub Jabar. Daffa disebut bersama Sherly menerima dan menyalurkan uang dari Andri.


    "Uang itu digunakan untuk pengadaan alat rumah tangga seperti kasur, mesin kopi, sofa, membiayai liburan ke Labuan Bajo, serta biaya Umrah Wagub Jabar dan keluarganya," papar Alek.


    Modus dan Janji Pengembalian


    Transfer dana dilakukan Andri secara bertahap, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total mencapai Rp3 miliar.


    "Sherly membangun kepercayaan dengan menyebut status, kedudukan, dan pengaruhnya. Dia berdalih dana tersebut mendesak, aman, dan pasti dikembalikan bahkan dilebihkan, seolah didukung kemampuan finansial dan jaringan kekuasaan Wagub," ujar Alek.


    Namun, hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan. Andri pun mencoba menempuh jalur persuasif dengan menemui Erwan secara langsung.


    "Saat ditanyakan, Wakil Gubernur menyangkal menikmati uang tersebut, bahkan mengaku tidak kenal dengan Sherly. Terkait keterlibatan anaknya, Daffa, ia juga bersikeras dengan penyangkalannya dan menyilakan Sherly serta anaknya untuk diperkarakan," tutur Alek.


    Pelaporan dan Pasal yang Dijerat


    Atas dasar itu, Alek melaporkan ketiganya dengan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP.


    "Saya laporkan Sherly, Wakil Gubernur, dan anak Wakil Gubernur. Saya harap kepolisian segera menindaklanjuti dan kasus ini menjadi pelajaran," pungkasnya.


    Bantahan dari Wagub Jabar


    Menanggapi hal ini, Erwan Setiawan membantah bahwa Sherly adalah tenaga ahlinya, baik di Pemprov Jabar maupun secara pribadi.


    “Informasi yang beredar tidak benar. Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan.


    Erwan menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum ini kepada kepolisian dan mendukung proses hukum sesuai undang-undang.


    “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” tegasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+