KARAWANG, JEJAK HUKUM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan perubahan struktural besar-besaran dalam birokrasi daerah melalui mutasi dan rotasi jabatan berlapis. Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan Struktural dan Mutasi
Setelah melantik 262 ASN pada Rabu (31/12/2025), Bupati Aep kembali memutasikan 63 pejabat struktural pada Senin (5/1/2026), yang terdiri dari:
26 Pejabat Administrator
35 Pejabat Pengawas
1 Kepala Pengawas
1 Kepala Puskesmas
Selain mutasi, dilakukan pula merger dan perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:
Bappeda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Disparbud berubah menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Disdikpora berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Koperasi dan UKM dilebur ke dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Perampingan struktur ini mengakibatkan hilangnya sejumlah jabatan strategis dan bertambahnya beban kerja pejabat yang tersisa.
Reaksi dan Tanggapan
Kebijakan ini dilaporkan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan ASN, dengan sejumlah penilaian internal yang menyebut Bupati Aep "terlalu kejam".
Namun, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. (Askun), memberikan dukungan. Ia menilai langkah ini adalah realisasi janji politik untuk menciptakan birokrasi yang sehat, efektif, dan akuntabel.
"Mutasi dan rotasi ini penting agar program pembangunan bisa berjalan cepat dan hasilnya langsung dirasakan masyarakat," ujar Askun.
Ia juga mendukung penuh penerapan Evaluasi Kinerja (Evkin) setiap enam bulan yang disertai sistem reward dan punishment sebagai fondasi birokrasi profesional.
Askun mengakui dampak kebijakan Bupati Aep mulai terlihat, namun mengingatkan bahwa perubahan birokrasi memerlukan proses.
Kritik dan Harapan
Di sisi lain, Askun menyampaikan beberapa catatan kritis:
Evaluasi Unit Barjas: Kinerja unit pengadaan barang dan jasa dinilai perlu dievaluasi serius, menyoroti tenaga ahli yang tidak jelas dan proyek yang molor.
Dominasi Kontraktor Luar: Proyek-proyek besar di Karawang masih didominasi pengusaha dari luar daerah, sementara pengusaha lokal hanya mendapat proyek kecil.
Askun mengaku telah menyampaikan masukan ini langsung kepada Bupati Aep dan optimis akan ditindaklanjuti. Ia menutup pernyataannya dengan kalimat tegas: "Kebijakan rotasi dan mutasi Bupati Aep itu memang kejam. Tapi itu hanya terasa kejam bagi ASN yang malas." (Red)
