Desember 2025 Pemerintah Darrah Karawang memperbaiki jalan yg bergelombang di ruas jalan tersebut, namun ironinya baru satu bulan jalan tersebut diperbaiki namun d pertengahan Januari 2026 sebagian ruas ajalan tersebut telah rusak dan berlubang salah satunya tepat berada di Depan Stasiun Kereta Api Karawang (Stasiun Karawang).
Jalan yang baru diperbaiki tersebut saat ini telah berlubang, lubang mencapai jalan asal sebelum di hotmix berkisar 5 Cm.
Anggaran perbaikan jalan tersebut tentunya menelan biaya milyaran rupiah, meskipun pemerintah mengucurkan anggaran milyaran seharusnya fasilitas jalan harus lebih baik bukan sebaliknya.
Alek Safri Winando praktisi hukum angkat bicara, kenapa bisa terjadi jalan yang baru diperbaiki satu bulan sudah berlubang, apakah ada kesalahan dalam RAB ataukah kualitas aspal yang tidak baik. Tentunya kondisi cuaca tidak dapat dipersalahkan, cuaca tidak tergantung kualitas kerja. Jika pekerjaan sesuai RAB maka cuaca bukan masalah, jadi tidak beralasan jalan berlubang karena pengaruh cuaca hujan yang mengguyur Kota Karawang.
“Pengaruh hujan saat ini mengguyur Karawang tidak berpengaruh pada hasil pekerjaan jalan, karena perbaikan jalan di kerjakan sebelum hujan terus menerus seperti saat ini. Baik atau buruknya pekerjaan kan tergantung apakah pekerjaan itu sesuai RAB atau tidak. Tentunya jika sesuai RAB maka jalan yang telah diperbaiki tidak akan berlubang dalam jangka waktu 1 bulan. tuturnya.
Ia juga mempertanyakan apakah perbaikan jalan sepanjang ruas Jalan Arif Rahman Hakim Niaga sesuai RAB dengan pembuktian Desember 2025 jalan tersebut diperbaiki dan Januari 2026 jalan tersebut berlubang dan bahan material sudah tidak menyatu dengan aspal dan saat ini terdapat genangan air.
Alek menambahkan, kemana pengawas selama ini ko bisa terjadi jalan baru satu bulan sudah berlubang, selain itu jalan tersebutkan masih dalam masa pemeliharaan maka seharusnya diperbaiki. Alek juga mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa hasil pekerjaan, jika ada indikasi tidak sesuai RAB maka dipastikan ada kerugian negara oleh karenanya harus di proses hukum. (Han)




