![]() |
| Andhika Kharisma Kuasa Hukum |
Diketahui Andri Somantri telah membuat laporan polisi di Polda Jawa Barat sesuai Laporan Polisi No. LP/B/697/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 22 Desember 2025.
Andri Somantri merupakan korban penipuan dan penggelapan menyebutkan dirinya telah diminta keterangan sebagai korban oleh penyidik Unit V Subdit III Polda Jawa Barat (27/1).
Dalam pemeriksaan tersebut AS menyebutkan hubungan antara AS, SI, IK, HS, DA sehingga peristiwa tersebut terjadi, dimana dalam pemberitaan yang sempat viral AS menyebutkan dirinya percaya memberikan dana talang kepada SI karena percaya kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, sehingga apa yang diminta oleh SI selalu diberikan melalui transfer.
AS menyebutkan kerugian yang dialami dirinya berupa kerugian materil sebesar Rp. 3. 036. 500. 000,-
Dalam pemeriksaan tersebut AS didampingi kuasa hukumnya Andhika Kharisma, SH., CPL. menyebutkan peran masing-masing, dimana SI dan IK merupakan tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, ES merupakan Wakil Gubernur, DA merupakan anak Wakil Gubernur.
Andhika Kaharisma mengatakan, kliennya telah diminta keterangan oleh penyidik berkaitan dengan terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Klien kami telah diminta keterangan oleh penyidik Unit V Subdit III Polda Jawa Barat, sebanyak 45 pertanyaan dari Pukul 12.30 wib sampai 19.30 Wib ungkapnya.
Masih kata Andhika, peran masing-masing yang terlibat dalam peristiwa hukum ini telah di sampaikan dengan gamblang oleh klien kami. dan Kerugian yang dialami klien kami mencapai milyaran. Selanjutnya kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan dari klien kami, tutupnya. (Han)


