• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    LBH Arjuna Bakti Negara: Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang Kian Mengkhawatirkan

    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T13:25:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    CIKARANG, JEJAK HUKUM – Peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eksimer, semakin mengkhawatirkan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Laporan masyarakat mengindikasikan obat-obatan ini mudah diperoleh, bahkan melalui toko kosmetik atau warung kelontong yang diduga menjadi kedok penjualan ilegal.


    Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini secara menyeluruh. Direktur Utama LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.


    “Kami telah menerima banyak pengaduan dari warga yang resah. Peredaran obat keras ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi generasi muda. Kami akan menelusuri hingga ke akar masalah, termasuk mengungkap aktor-aktor di balik jaringan ini,” ujar Zuli.


    Ancaman Serius bagi Generasi Muda


    Zuli menekankan bahwa obat-obatan seperti Tramadol dan Eksimer, jika digunakan tanpa pengawasan medis, dapat menimbulkan dampak serius—mulai dari gangguan saraf hingga memicu perilaku kriminal. Ketersediaannya yang mudah di kalangan remaja membuat situasi ini semakin darurat.


    “Jika tidak ditindak tegas, generasi muda kita akan menjadi korban peredaran gelap obat keras. Cikarang harus bersih dari praktik ini,” tegasnya.


    Strategi Hukum LBH Arjuna Bakti Negara


    LBH Arjuna Bakti Negara telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:


    Investigasi Mandiri: Mengumpulkan bukti dan data lapangan terkait titik-titik peredaran obat ilegal di wilayah Cikarang.


    Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Mendorong Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan razia rutin dan tindakan tegas terhadap pelanggar.


    Pendampingan Masyarakat: Membuka posko pengaduan bagi warga guna melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal.


    Peringatan Tegas untuk Pengedar


    Zuli menegaskan bahwa LBH akan memantau proses hukum hingga tahap persidangan, memastikan para pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Kesehatan.


    “Jangan main-main dengan hukum. Kami akan memastikan proses ini berjalan transparan dan tidak ada ruang bagi pengedar untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.


    Dengan langkah tegas ini, LBH Arjuna Bakti Negara berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal di Cikarang serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman serius terhadap kesehatan dan masa depan mereka. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+