• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Perlindungan Petani Diperkuat, Karawang Tambah Anggaran Asuransi AUTP

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T01:59:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kabupaten Karawang yang berperan strategis sebagai lumbung pangan nasional, melalui Dinas Pertanian, terus menggencarkan upaya perlindungan petani dan keberlanjutan sektor pertanian lokal.


    Komitmen itu tercermin dari peningkatan signifikan alokasi anggaran untuk Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Data resmi dinas terkait menunjukkan anggaran program tersebut naik dari Rp1,2 miliar pada 2024 menjadi Rp2,1 miliar pada 2025, bersumber sepenuhnya dari APBD Kabupaten Karawang.


    Ketua Tim Pembiayaan dan Sarana Dinas Pertanian Karawang, Aang, menjelaskan dana itu untuk menanggung premi asuransi Rp180.000 per hektare bagi setiap petani yang terdaftar. Program ini memberi jaminan perlindungan klaim maksimal Rp6 juta per hektare jika tanaman rusak minimal 70 persen akibat bencana alam atau serangan hama.


    "Meski dengan keterbatasan anggaran, kami berkomitmen menjalankan pemerataan perlindungan secara adil di seluruh Kabupaten Karawang. Kuota asuransi didistribusikan bergiliran ke seluruh 30 kecamatan, sehingga manfaat program dapat dirasakan merata oleh petani di berbagai pelosok daerah," ungkap Aang, Selasa (20/1/2026).


    Saat ini, Program AUTP telah memberikan perlindungan bagi sekitar 12.000 hektare lahan sawah, dari total lahan pertanian Karawang sekitar 80.000 hektare. Dinas Pertanian terus melakukan pendataan berkala dan sosialisasi agar seluruh petani yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan merasakan manfaat program.


    Selain program asuransi, Dinas Pertanian Karawang juga fokus pada optimalisasi upaya pendukung, antara lain pendataan dan pendampingan petani, penguatan sarana produksi pertanian, serta koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan ketahanan petani menghadapi risiko gagal panen.


    Dalam rencana kebijakan 2026 mendatang, Dinas Pertanian akan melakukan penyesuaian program sejalan dengan arahan efisiensi anggaran dan dinamika dukungan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan perlindungan petani tetap menjadi prioritas utama melalui berbagai skema dan program alternatif yang tengah dikaji mendalam.


    Langkah-langkah itu diharapkan tidak hanya menjaga produktivitas sektor pertanian Karawang, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+