KARAWANG, JEJAK HUKUM — Praktik penggadaian mobil rental kembali memakan korban. Seorang pengusaha rental di Karawang kehilangan satu unit mobilnya setelah disewa bulanan oleh pelanggan lama. Ironisnya, mobil itu berpindah tangan melalui praktik gadai berantai dan berakhir di tangan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Subang.
Peristiwa ini berawal pada 26 November 2025. Pelaku berinisial K menyewa mobil Daihatsu Sigra warna abu metalik (D 1761 AJM) dengan sistem sewa bulanan hingga 26 Desember 2025. Korban, yang berinisial PWK, mengaku tidak menaruh curiga karena K merupakan pelanggan setia sejak 2014.
“Karena sudah langganan lama dan rumahnya juga pernah kami survei di wilayah CKM, saya benar-benar percaya,” ujar PWK, seperti dilansir Nuansa Metro, Minggu (11/1).
Kecurigaan muncul setelah masa sewa berakhir dan pelaku tak bisa dihubungi. Nomor telepon K tidak aktif dan tak ada kabar berhari-hari. Penelusuran korban mengungkap fakta mengejutkan: mobilnya telah digadaikan dan berpindah ke beberapa pihak.
Salah satu penerima gadai terakhir adalah HG, seorang kepala sekolah SD negeri di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Kepala Sekolah Akui Terima Gadai Rp40 Juta
Dalam mediasi di Dusun Sukajaya pada Kamis (8/1/2026), HG mengakui menerima mobil tersebut sebagai barang gadai senilai Rp40 juta dari seseorang berinisial RWG, dengan mediator H.M dan D.
“Benar, saya terima gadai mobil ini senilai Rp40 juta, baru tiga hari lalu,” kata HG.
Korban menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan mobil leasing dan seluruh dokumen kepemilikan sah, termasuk BPKB asli, ada di tangannya. Namun, HG menolak menyerahkan mobil dengan alasan dananya masih tertahan.
Mediator H.M bahkan menyatakan, “HG ini kepala sekolah, tidak akan ke mana-mana. Mobil aman di sini. Kami minta waktu sampai subuh atau sampai RWG ada keputusan.”
Korban menolak ultimatum tersebut dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika mobil tidak dikembalikan secara musyawarah.
Mediasi Gagal, Korban Ambil Alih Mobil
Upaya mediasi oleh perangkat desa pun gagal. HG dan H.M tetap bersikukuh menahan mobil meski BPKB diperlihatkan. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Pamanukan.
Didampingi Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan warga, korban mendatangi rumah kontrakan HG. Namun, tempat tersebut sudah dikunci dari dalam. Khawatir mobil kembali dipindahtangankan, korban mengambil langkah tegas. Dengan disaksikan masyarakat, ia menggunakan BPKB dan kunci cadangan untuk mengamankan mobil miliknya.
“Karena jarak Karawang-Subang cukup jauh, mungkin saat kami tiba mereka sudah tidak ada di tempat,” ujar korban.
Sikap Oknum Kepala Sekolah Disorot
Sikap HG menuai sorotan. Sebagai kepala sekolah, ia dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam menyikapi persoalan hukum. Menerima gadai kendaraan tanpa kejelasan kepemilikan dan dokumen sah adalah tindakan yang patut dipertanyakan.
Secara hukum, kendaraan yang masih dalam masa kredit pun tidak boleh digadaikan. Setiap transaksi gadai harus disertai bukti kepemilikan yang sah dan kesesuaian identitas.
Saat didatangi kembali pada Sabtu (10/1/2026), HG mengaku telah menyerahkan STNK dan kunci mobil kepada pihak lain. “Sudah saya berikan ke pihak Mabes,” katanya singkat.
Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Hingga kini, korban masih menunggu itikad baik HG untuk mengembalikan STNK dan kunci asli mobil. Namun, ia siap melanjutkan proses hukum jika diperlukan.
“Saya masih menunggu itikad baik. Tapi kalau kunci dan STNK tidak dikembalikan, saya akan lanjutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur transaksi gadai kendaraan tanpa kejelasan legalitas. Publik juga menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut praktik gadai mobil rental yang kian marak ini. (Red)
