• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Pengamat: Kasus Theatre Night Mart Bukti Kegagalan Sistemik Birokrasi Karawang

    Minggu, 11 Januari 2026, Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T16:23:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pengamat Sosial Politik, Heigel Yusuf, menyebut polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart sebagai alarm bahaya bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Karawang. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal izin yang belum rampung, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam pengelolaan kewenangan dan akuntabilitas pelayanan publik.


    Heigel menyoroti pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang yang mengaku tidak mengetahui proses perizinan Theatre Night Mart karena terjadi sebelum kepala dinas saat ini menjabat. Baginya, pernyataan itu justru menegaskan absennya memori institusional dan tanggung jawab struktural dalam birokrasi.


    "Negara tidak boleh lupa hanya karena pejabatnya berganti. Jika izin bermasalah, institusinya yang harus menjelaskan, bukan berlindung di balik pergantian jabatan," ujar Heigel, Minggu (11/1/2026).


    Ia juga mengkritik klaim bahwa izin bar dan hiburan malam sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Heigel, lempar kewenangan semacam itu memperlihatkan birokrasi yang lebih sibuk menyelamatkan diri ketimbang melayani publik.


    "Publik tidak peduli izin itu kewenangan siapa. Yang publik lihat, usaha hampir dibuka, acara sudah disiapkan, tapi negara gagap menjelaskan legalitasnya," katanya.


    Heigel menilai kegagalan pembukaan Theatre Night Mart yang sempat dijadwalkan awal Januari 2026 bukanlah insiden teknis, melainkan bukti nyata bahwa pengawasan perizinan lumpuh sejak tahap perencanaan. Ketika sebuah usaha hiburan malam nyaris beroperasi tanpa kejelasan izin, menurut dia, negara telah absen di titik paling krusial.


    Ia menegaskan, munculnya isu dugaan perantara perizinan dan kabar 'uang koordinasi' bernilai ratusan juta rupiah tidak bisa dipandang sebagai fitnah semata.


    "Kecurigaan publik lahir karena sistem membuka ruang abu-abu. Jika prosedur bersih dan terbuka, rumor tidak akan tumbuh," terang Heigel.


    Lebih jauh, Heigel mengingatkan bahwa Karawang memiliki sejarah kelam dalam urusan perizinan. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2014 yang menyeret mantan Bupati Karawang, Ade Swara, terkait izin pemanfaatan ruang masih membekas kuat dalam ingatan publik.


    "Sejarah itu tidak mati. Ia hidup dalam kecurigaan publik hari ini. Setiap kali izin bermasalah, bayangan OTT KPK otomatis muncul," ungkapnya.


    Menurut Heigel, digitalisasi perizinan yang diklaim menutup celah percaloan hanyalah ilusi jika tidak disertai keterbukaan data dan pengawasan independen.

    "Aplikasi secanggih apa pun tidak akan membersihkan sistem jika mental birokrasi masih feodal dan defensif," singgungnya.


    Ia menegaskan, polemik Theatre Night Mart seharusnya menjadi momen koreksi total tata kelola perizinan di Karawang. Jika tidak, Heigel memperingatkan, daerah ini hanya sedang menunggu waktu untuk kembali tercatat dalam sejarah nasional, bukan karena prestasi, melainkan karena skandal. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+