KARAWANG, JEJAK HUKUM – Ribuan pensiunan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menggelar unjuk rasa menuntut kejelasan pembayaran dana pensiun yang dinilai tidak sesuai hak mereka. Aksi itu berlangsung pada Senin (12/1/26) dalam kondisi hujan gerimis.
Para pensiunan menyampaikan keberatan karena dana yang seharusnya diterima sebesar Rp14 juta, hanya dibayarkan sebesar Rp7 juta.
Juhdiana, S.Pd., mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang yang memimpin aksi sekaligus Ketua Pejuang Dana Korpri Terpendam (PDKT), menyatakan demonstrasi ini merupakan puncak kekecewaan panjang para mantan anggota Korpri terhadap pengurus Korpri Karawang yang dinilai mengabaikan hak pensiunan.
“Kami akan tetap menuntut hak kami agar pihak pengurus Korpri memberikan hak sesuai aturan yang telah ditetapkan pada tahun 2012,” tegasnya.
“Kalau pun aturan baru dibuat, silakan diberlakukan untuk anggota Korpri yang baru. Jangan diterapkan kepada anggota Korpri lama yang sudah dijamin haknya,” ujarnya dengan nada keras.
Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat setempat. Para peserta membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan agar pihak terkait segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan selisih pembayaran yang dinilai merugikan.
Salah seorang perwakilan pensiunan menyatakan, ketidaksesuaian pembayaran ini telah menimbulkan keresahan di kalangan purnabakti ASN.
“Kami hanya menuntut hak kami. Sesuai perhitungan, seharusnya kami menerima Rp14 juta, namun yang kami terima hanya Rp7 juta tanpa penjelasan jelas,” ujarnya.
Para pensiunan juga meminta transparansi dari instansi terkait mengenai mekanisme perhitungan dana pensiun, termasuk dasar hukum dan komponen yang menyebabkan perbedaan nilai tersebut.
Aksi ini menyoroti kredibilitas Korpri Karawang dan membuka kembali isu lama mengenai pengelolaan dana serta perlindungan hak pensiunan ASN. Para peserta menyatakan akan mengambil langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.
Hingga berita ini diturunkan, para pensiunan berharap pemerintah dan instansi pengelola dana pensiun dapat segera memberikan kepastian serta memenuhi hak mereka sesuai ketentuan berlaku. (Red)
