• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Retribusi Parkir Dinilai Tidak Sah Tanpa Pelayanan Nyata, Begini Penjelasan Mantan Asda

    Senin, 12 Januari 2026, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T13:09:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Saleh Effendi, mengkritik keras pengelolaan perparkiran di Karawang yang dinilainya salah kaprah dan kehilangan arah. Menurutnya, parkir tidak boleh hanya diperlakukan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus menjadi sistem pelayanan publik yang tertib dan aman.


    “Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah tertib—tertib sistem, tertib pelayanan, dan tertib petugas. Kalau parkir semrawut, jangan harap kota bisa nyaman,” tegas Saleh.


    Ia menegaskan, retribusi parkir hanya sah jika pemerintah memberikan pelayanan nyata, seperti penyediaan rambu, marka, sarana prasarana, dan petugas resmi. Tanpa itu, pungutan parkir dinilainya berpotensi menjadi praktik liar.


    Saleh juga meluruskan kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan terkait pajak parkir. Menurutnya, pajak parkir bukan dibebankan kepada pengguna, melainkan kepada pengelola parkir swasta, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan kawasan wisata, dengan besaran 10–15 persen dari pendapatan bruto.


    “Kalau pajak parkir tidak ditegakkan dengan benar, daerah bocor dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.


    Untuk menutup celah kebocoran, Saleh meminta seluruh pengelola parkir wajib berizin, tarif parkir diatur jelas dalam Perda, serta petugas parkir diangkat sebagai karyawan resmi dan digaji secara sah.


    “Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat, tapi salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+