KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa berinisial US dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 18 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dengan hakim anggota Rahmad Hidayat Batubarat, S.T., S.H., M.H., dan Krisfian Fatahila, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurul Mubin, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Oktober 2025 di rumah korban yang berlokasi di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Bermula ketika terdakwa mendatangi mantan istrinya dengan maksud mengajak rujuk. Namun, ajakan itu ditolak oleh korban, sehingga memicu kemarahan terdakwa.
Terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dan mengejar korban yang berusaha melarikan diri. Ia memiting dan menindih tubuh korban, lalu menusukkan pisau ke arah leher. Serangan tersebut berhasil ditahan oleh korban menggunakan tangannya, yang mengakibatkan luka pada bagian leher dan tangan.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera datang melerai dan mengamankan pisau dari tangan terdakwa. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka akibat benda tajam serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa menunjukkan adanya niat yang diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan untuk merampas nyawa korban. Upaya tersebut tidak sampai menimbulkan kematian berkat perlawanan korban dan campur tangan warga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa membahayakan nyawa korban dan menimbulkan dampak psikologis. Hal yang memberatkan putusan adalah trauma mendalam yang dialami korban. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pisau untuk dirampas dan dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Putusan ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengancam nyawa merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum. (Red)
