KARAWANG, JEJAK HUKUM — Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam revisi terbaru Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Kebijakan ini menandai perubahan fundamental dalam sistem kepegawaian nasional, di mana hanya dua status ASN yang diakui ke depan, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Penghapusan PPPK paruh waktu merupakan langkah standarisasi sistem ASN untuk mengakhiri status "abu-abu" yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan, seperti ketidakjelasan hak, perbedaan penghasilan antar daerah, serta ekspektasi berlebih terkait tunjangan dan jaminan karier.
Konversi Tidak Otomatis, Ada Tiga Saringan Ketat
Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan PPPK paruh waktu tidak berarti seluruh pegawai otomatis dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Proses konversi dilakukan secara selektif melalui mekanisme evaluasi ketat dengan tiga saringan utama:
1. Ketersediaan formasi — Instansi harus memiliki kebutuhan riil terhadap pegawai penuh waktu. Tanpa ketersediaan formasi, peluang pengangkatan otomatis tertutup.
2. Kompetensi — Pegawai wajib memenuhi standar kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan, dengan evaluasi kinerja dan kesesuaian keahlian menjadi faktor utama penilaian.
3. Kebutuhan organisasi — Instansi tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan meskipun formasi dan kompetensi terpenuhi.
Bagi pegawai yang gagal memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut, risikonya cukup serius: kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang dan mereka harus siap menghadapi skenario lanjutan yang lebih berat mulai tahun 2026.
Mutasi Nasional Wajib Mulai 2026
Perubahan paling mengejutkan dalam revisi UU ASN adalah penerapan sistem national deployment atau penempatan ASN secara nasional. Mulai tahun 2026, tidak ada lagi jaminan ASN dapat menetap di satu daerah dalam jangka panjang.
Mutasi lintas daerah akan menjadi kebijakan wajib demi pemerataan sumber daya manusia ASN secara nasional. Jika suatu daerah kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, maka mutasi dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan batas wilayah administratif. Dalam sistem ini, ego sektoral daerah dinyatakan tidak lagi berlaku dan kepentingan nasional menjadi prioritas utama. ASN dituntut siap ditempatkan di mana pun negara membutuhkan.
Peringatan untuk Pimpinan Instansi
Pemerintah mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah agar segera melakukan audit sumber daya manusia, termasuk pemetaan kebutuhan, evaluasi kompetensi, dan perencanaan formasi. Jika tidak, instansi berisiko mengalami guncangan besar saat aturan ini diterapkan penuh, yang berpotensi mengganggu pelayanan publik akibat kekurangan atau kelebihan pegawai di sisi lain.
Transformasi ASN Tak Terelakkan
Revisi UU ASN menandai babak baru dalam sistem kepegawaian nasional. Penghapusan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin membangun ASN yang seragam, disiplin, dan siap digerakkan secara nasional menuju birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan profesional.
Bagi ASN dan honorer, satu hal menjadi jelas: transformasi sudah di depan mata. Mereka yang mampu beradaptasi akan bertahan, sementara yang gagal memenuhi standar harus siap menghadapi konsekuensi besar dalam era baru ASN Indonesia. (Red)
