KARAWANG, JEJAK HUKUM – Keberadaan kandang ayam berkapasitas 40.000 ekor di Dusun Bakan Cau, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan permanen dua lantai tersebut diduga berdiri di atas lahan pengairan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan berdekatan dengan jalur infrastruktur energi nasional.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), kandang berukuran panjang sekitar 100 meter dan lebar 12 meter itu diketahui memiliki kapasitas tampung mencapai 40.000 ekor ayam.
Operasional Berbasis Investasi
Pengurus kandang, Arifin, menjelaskan bahwa usaha peternakan ini dikelola oleh sebuah perusahaan berbentuk CV bernama Berkah Grup dengan sistem investasi kolektif.
"Setahu saya ini berbentuk CV, semacam investasi, jadi bukan milik satu orang. Nama CV-nya Berkah Grup. Di lokasi ini kapasitasnya 40 ribu ekor," ujar Arifin.
Ia menambahkan, grup perusahaan tersebut memiliki jaringan luas di sejumlah daerah seperti Bekasi dan Karawang, dengan kapasitas produksi bervariasi antara 10.000 hingga 80.000 ekor per titik. Meski demikian, Arifin mengaku tidak mengetahui secara detail soal legalitas lahan maupun kelengkapan izin operasional.
Respons Otoritas dan Pihak Terkait
Kepala Satpol PP Kecamatan Tirtamulya, Maman Kadarusman, S.Sos., menyatakan bahwa laporan mengenai keberadaan kandang ayam di wilayahnya rutin diterima. Namun, pihaknya belum bisa memastikan status perizinan kandang di Bakan Cau.
"Kami belum tahu pasti apakah sudah berizin atau belum. Sebagai perbandingan, lokasi lain seperti di Bojong terpantau lengkap karena setiap tahun izin lingkungannya ditandatangani warga dan kepala desa," jelas Maman.
Sementara itu, kekhawatiran tentang keamanan infrastruktur energi sempat muncul karena kandang berdampingan dengan area pipa gas. Namun, pihak Five Line Pertamina Gas, Abdurahman, melalui pesan singkat menegaskan bahwa lokasi kandang berada di luar jalur pipa Pertamina.
"Lokasi kandang ayam tersebut berada di luar jalur pipa Pertamina. Posisinya cukup jauh dari area kami," tegas Abdurahman.
Isu Legalitas Lahan dan Lingkungan
Meski Pertamina telah memberikan klarifikasi, isu penggunaan lahan pengairan milik negara masih menjadi persoalan krusial. Keberadaan bangunan permanen di atas lahan pengairan berpotensi melanggar aturan tata ruang dan fungsi irigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola CV Berkah Grup belum memberikan keterangan resmi terkait izin pemanfaatan lahan pengairan maupun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Warga berharap pihak berwenang, termasuk Satpol PP dan dinas terkait, segera melakukan peninjauan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Red)
