JAKARTA, JEJAK HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK menyita lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5,19 miliar dari sebuah rumah aman yang disewa tersangka.
Tersangka yang ditahan adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia ditangkap di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026. Setelah ditangkap, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah operasi tangkap tangan (OTT), Budiman memerintahkan pegawai Bea Cukai lainnya, Salisa Asmoaji, untuk membersihkan rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.
"Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah aman tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta rupiah yang disimpan dalam lima koper dengan total nilai lebih dari Rp 5,19 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman bersama Sisprian, selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi tersebut diterima dalam periode tahun 2024 hingga 2026.
"Dugaan penerimaan ini berkaitan langsung dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajibannya," jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK menduga uang hasil korupsi dari pengurusan impor barang palsu (KW) tersebut digunakan oleh Budiman untuk membeli mobil operasional pribadi. (Red)
