KARAWANG, JEJAK HUKUM – Di tengah maraknya kasus keracunan yang dilaporkan terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), publik kembali digegerkan dengan beredarnya surat perjanjian pelaksanaan program tersebut. Pasalnya, salah satu poin dalam surat perjanjian itu dinilai janggal dan memicu pertanyaan besar, terutama terkait kewajiban merahasiakan insiden keracunan.
Surat perjanjian bernomor 421.5/SK-SPPG/2025 itu dibuat pada Rabu, 29 Oktober 2025, di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta ternama yang berlokasi di Desa Tegal Waru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pertama dan kepala sekolah sebagai pihak kedua.
Sejumlah poin dalam perjanjian itu menuai sorotan. Antara lain, pihak kedua diwajibkan mengganti atau membayar sebesar Rp80.000 per paket apabila terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan. Namun, poin yang paling menjadi perhatian publik adalah Pasal 7 yang mengatur tentang penanganan kejadian luar biasa.
"Seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, dan kondisi lainnya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi surat perjanjian tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan pula bahwa perjanjian bersifat mengikat selama masa berlaku. Setiap permasalahan yang muncul harus diselesaikan secara mufakat.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (13/2/2026), Kepala SMK Swasta tersebut, Rifki, membenarkan adanya surat perjanjian kerja sama dengan penyedia dapur atas nama Dimyati. Kepala SPPG yang bertanda tangan adalah Irfan, dengan alamat dapur di Dusun Gomblangan.
"Ya betul, itu surat perjanjian kerja sama di sekolah kami dengan dapur milik Pak Dimyati, dan kepala SPPG-nya Pak Irfan. Alamatnya di Dusun Gomblangan. Kalau murid kami kurang lebih di bawah seribu siswa. Kalau soal surat perjanjian di poin 7, saya kira semua sekolah tidak akan setuju," ujar Kepsek Rifki.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala SPPG, Irfan, tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp-nya langsung memblokir kontak awak media saat dihubungi. (Red)
