• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Dinamika Pemerintahan Kian Kompleks, Ketua MA Minta Peratun Perkuat Kapasitas Kelembagaan

    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T01:26:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BOGOR, JEJAK HUKUM – Kamar Tata Usaha Negara menggelar rangkaian acara dalam rangka HUT Peratun Ke-35 mulai Rabu, 11 Februari 2026, hingga Kamis, 12 Februari 2026. Acara diselenggarakan di Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bogor.


    Pada Kamis malam, 12 Februari 2026, digelar Malam Tasyakuran HUT Peratun Ke-35. Hadir dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial, para Ketua Kamar dan Hakim Agung, Ketua Pengadilan Pajak, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.


    Masih dalam nuansa silaturahmi, acara ini juga dihadiri oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Periode 2013–2016, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara Periode 2016–2022.


    Acara diawali dengan sambutan Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa rangkaian acara ini merupakan wujud solidaritas dan silaturahmi di antara keluarga besar Peradilan Militer, Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Pajak.


    "Acara ini juga merupakan wujud gotong royong kami semua sebagai rasa terima kasih serta rasa syukur," pungkasnya.


    Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Dengan suasana humanis namun tegas, beliau menekankan pentingnya keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara. Memasuki usia 35 tahun, Peradilan Tata Usaha Negara telah berdiri kokoh dalam pendekatan hukum dan peradilan, menjadi pilar penting antara kewenangan pemerintah dan hak-hak warga negara, serta berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


    "Ibarat manusia, usia 35 tahun menggambarkan kedewasaan dan kematangan. Pada usia ini, manusia tumbuh untuk terus berbenah dan memberikan karya terbaik. Ke depan, tantangan yang dihadapi Peratun tidaklah semakin ringan, melainkan semakin kompleks seiring dengan dinamika pemerintahan dewasa ini," ucapnya.


    Seiring munculnya berbagai lembaga dan jabatan pemerintahan baru di tingkat pusat maupun daerah, tantangan yang dihadapi Peratun pun semakin kompleks. Kondisi ini menuntut lembaga peradilan untuk tampil lebih adaptif dan progresif dalam memahami sistem administrasi yang terus berkembang. Upaya penemuan hukum (rechtsvinding) diharapkan dapat dilakukan secara tepat dan konsisten guna menjawab dinamika kewenangan regulatif saat ini.


    Secara historis, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan terakhir yang dibentuk, ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang efektif berlaku pada tahun 1991 dan mendasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.


    "Peradilan TUN ini terlahir dari kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara terhadap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan."


    Beliau juga menuturkan bahwa dengan hadirnya Peradilan Tata Usaha Negara, Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejak saat itu, Peradilan TUN menjadi tonggak penting dalam sistem peradilan nasional, hadir sebagai instrumen korektif sekaligus penyeimbang dalam relasi antara negara dan warga negara.


    Dalam sistem hukum di Indonesia, Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran yang sangat strategis dalam menjalankan fungsi kontrol yuridis terhadap tindakan administrasi pemerintahan, guna memastikan setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan hukum.


    Menutup pernyataannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan agar Peratun terus memperkuat kapasitas kelembagaan serta kualitas putusannya.


    "Saya berharap Peratun mampu menjaga keseragaman penerapan hukum sehingga sistem administrasi pemerintahan tetap tertib dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik," tegasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+