• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Praktik Tak Terpuji: Jaksa Agung Beberkan Banyak Jaksa "Ngekost" di Aset Sitaan

    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T00:41:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa masih banyak aset sitaan Kejaksaan Agung yang tercecer, terutama di kawasan Jakarta Pusat. Ia menyoroti sejumlah kamar apartemen berstatus sitaan yang justru ditempati oleh para jaksa.


    "Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki terutama untuk Jakarta Pusat," ujar Burhanuddin dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).


    Ia menegaskan bahwa aset sitaan, khususnya apartemen hasil rampasan dari berbagai kasus, tidak semestinya dikuasai secara tidak sah oleh aparat.


    "Banyak aset yang bukan milik jaksa, tetapi ditempati oleh jaksa, dan diam-diam—semoga saja bukan karena lupa—bahwa ada aset negara di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan telusuri, saya tahu persis," tegasnya.


    Ke depan, Burhanuddin meminta BPA untuk menjaga keutuhan aset sitaan dan tidak mengizinkan siapa pun menggunakannya tanpa izin resmi dari lembaga tersebut. Jika ditemukan penggunaan tanpa hak, aset harus segera ditarik kembali.


    "Saya harap ini betul-betul dikumpulkan. Tidak boleh lagi ada yang memakai tanpa izin BPA, dan kita tarik semua yang ada," imbuhnya.


    Selain itu, ia juga mengingatkan BPA agar menjaga kerahasiaan data kepemilikan aset sitaan, dan tidak membocorkannya kepada kementerian atau lembaga lain. Hal ini untuk mencegah berbagai pihak mengajukan permohonan penggunaan aset demi kepentingan sendiri.


    Meski demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan adanya pengalihan aset ke instansi lain, asalkan dilakukan dengan mekanisme pembelian.


    "Bukan berarti tidak boleh. Tapi alangkah baiknya jika kementerian atau lembaga membeli aset itu dari negara," katanya.


    Ia menekankan bahwa tujuan utama penyitaan aset adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi.


    "Negara ini butuh uang, butuh dana, bukan sekadar catatan. Kalau cuma catatan, punya daftar aset, itu percuma. Pemerintah butuh dana yang bisa diputar," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+